Tata Cara Daftar Nikah di KUA
Pendahuluan
Menikah adalah suatu hal yang sangat diidamkan oleh setiap pasangan yang sudah siap untuk menikah. Bagi pasangan Muslim, menikah dilaksanakan di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Namun, ternyata masih banyak pasangan yang belum mengetahui tata cara daftar nikah di KUA. Oleh karena itu, kami akan memberikan panduan lengkap tentang tata cara daftar nikah di KUA.
Cara Daftar Nikah di KUA
1. Minta Surat Pengantar dari Ketua RT/RW Domisili
Sebelum ke KUA, pasangan yang akan menikah harus memperoleh surat pengantar dari ketua RT/RW setempat. Pasangan tersebut bisa datang ke kantor ketua RT/RW tempat domisili mereka dan meminta surat pengantar untuk ke KUA setempat.
2. Berkunjung ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk Surat Pengantar Syarat Nikah di KUA
Setelah memiliki surat pengantar dari ketua RT/RW, pasangan tersebut harus datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dan meminta surat pengantar syarat nikah untuk KUA. Surat pengantar ini digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon pengantin di KUA.
3. Datang ke KUA Maksimal 10 Hari Sebelum Akad
Setelah surat pengantar syarat nikah didapat, pasangan tersebut harus datang ke KUA maksimal 10 hari sebelum akad nikah. Pada tahap ini, pasangan harus membawa surat pengantar dari ketua RT/RW dan surat pengantar dari desa/kelurahan serta foto copy e-KTP.
4. Membayar Biaya Pencatatan pada Petugas KUA
Setelah selesai melakukan pendaftaran, pasangan akan diberikan tanda terima dan akan diminta untuk membayar biaya pencatatan pada petugas KUA. Biaya ini bisa berbeda-beda dari satu KUA ke KUA lainnya.
5. Menghadiri Wawancara dengan Petugas KUA
Setelah pembayaran biaya selesai, pasangan akan dijadwalkan untuk menghadiri wawancara dengan petugas KUA. Wawancara ini berfungsi untuk menganalisis dan memastikan bahwa calon pasangan pengantin sudah memenuhi syarat yang diperlukan untuk menikah. Jangan khawatir, wawancara ini biasanya hanya berlangsung sekitar 10-15 menit.
6. Menandatangani Surat Nikah
Setelah selesai wawancara, pasangan akan diminta untuk menandatangani surat nikah. Pada tahap ini, pasangan juga harus membawa saksi nikah yang sebelumnya telah diumumkan melalui pengeras suara di masjid-masjid setempat.
7. Menerima Surat Nikah
Setelah semua proses ini selesai dilakukan, pasangan akan menerima surat nikah. Selamat, Anda resmi menjadi pasangan suami-istri sesuai dengan hukum Islam.
Kesimpulan
Itulah tata cara daftar nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan Muslim yang akan menikah. Ingatlah bahwa persiapan nikah tidak hanya mengikutskan tata cara daftar nikah di KUA, tapi juga mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang agar acara nikah berjalan dengan lancar. Semoga panduan ini dapat membantu Anda, selamat menikah!