Larangan Calon Pengantin Menurut Islam

Dina Yonada

Larangan Calon Pengantin Menurut Islam
Larangan Calon Pengantin Menurut Islam

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, termasuk dalam hal pernikahan. Pernikahan dalam agama Islam bukan hanya sekedar tindakan hukum kontrak, tetapi juga merupakan ibadah yang memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi. Dalam proses pernikahan, calon pengantin dibebani dengan tanggung jawab dan kewajiban yang harus mereka laksanakan. Selain itu, Islam juga memberikan larangan-larangan bagi calon pengantin yang harus dihindari agar pernikahan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

1. Larangan Melanggar Prinsip-prinsip Islam

Dalam agama Islam, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap umatnya, termasuk dalam hal pernikahan. Sebagai calon pengantin, meneladani ajaran agama menjadi hal yang sangat penting. Hal-hal seperti kejujuran, kesetiaan, saling menghormati, dan saling menyayangi harus diterapkan dalam hubungan pernikahan. Melanggar prinsip-prinsip tersebut bisa berujung pada perpecahan dalam rumah tangga, sehingga sebaiknya dihindari sejak awal sebelum menikah.

2. Larangan Menikahi Orang yang Tidak Beriman

Salah satu larangan dalam Islam bagi calon pengantin adalah menikahi orang yang tidak beriman. Dalam Al-Quran Surah al-Baqarah ayat 221 disebutkan, "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita yang beriman) sebelum mereka beriman." Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan antara seorang muslim dengan orang yang tidak beriman dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan rumah tangga.

3. Larangan Menikah dengan Proses yang Bertentangan dengan Syariat Islam

Selain itu, dalam agama Islam juga ditegaskan bahwa proses pernikahan harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Hal ini termasuk syarat-syarat sahnya nikah, seperti wali yang mewakili calon pengantin wanita, mahar yang telah disepakati, serta saksi-saksi yang hadir saat akad nikah. Melanggar prosedur pernikahan yang telah ditetapkan dalam agama Islam dapat membuat pernikahan tersebut menjadi tidak sah.

BACA JUGA:   Puasa Mutih Sebelum Menikah Berapa Hari

4. Larangan Menikahi Orang yang Sudah Terikat Pernikahan Lain

Larangan lain dalam Islam bagi calon pengantin adalah menikah dengan seseorang yang sudah terikat dalam pernikahan dengan orang lain. Pernikahan yang dilaksanakan tanpa memperhatikan status pernikahan yang sebelumnya dapat menimbulkan permasalahan hukum dan moral dalam agama Islam. Berdasarkan Al-Quran Surah an-Nisaaโ€™ ayat 22-24, Allah memerintahkan agar seorang muslim tidak menikahi wanita yang sudah terikat pernikahan dengan orang lain.

5. Larangan Menikah dengan Pangkat yang Lebih Tinggi

Selain itu, dalam agama Islam juga terdapat larangan bagi calon pengantin untuk menikah dengan seseorang yang memiliki pangkat atau kedudukan yang lebih tinggi. Hal ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan pernikahan, yang dapat merugikan salah satu pihak. Sebaiknya, calon pengantin memilih pasangan yang sejajar dengannya dalam segala hal, termasuk dalam hal status sosial dan ekonomi.

6. Larangan Hukum Dua Orang yang Memiliki Hubungan yang Haram Menikah

Selain itu, ada larangan bagi dua orang yang memiliki hubungan yang haram untuk menikah di dalam agama Islam. Hubungan yang haram adalah hubungan zina, hubungan perselingkuhan, serta hubungan apapun yang bertentangan dengan ketentuan agama Islam. Mengabaikan larangan ini dapat membuat pernikahan tidak diridhoi oleh Allah SWT, sehingga sebaiknya dihindari sejak awal.

Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, calon pengantin dapat memperoleh berkah dan ridho Allah dalam menjalani kehidupan pernikahan. Islam sebagai agama yang sempurna memberikan panduan dan aturan yang jelas dalam setiap hal, termasuk dalam hal pernikahan. Oleh karena itu, sebagai umat Islam sebaiknya selalu berpegang teguh pada ajaran agama dalam menjalani proses pernikahan agar dapat meraih kebahagiaan dan kesuksesan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:   Artikel: Sedikit Waktu yang Kau Miliki

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: