Larangan Judi dalam Agama Hindu: Penegasan dari Kitab Suci Manawa Dharmasastra Buku IX

Huda Nuri

Larangan Judi dalam Agama Hindu: Penegasan dari Kitab Suci Manawa Dharmasastra Buku IX
Larangan Judi dalam Agama Hindu: Penegasan dari Kitab Suci Manawa Dharmasastra Buku IX

Apakah Hindu Melarang Judi?

Bahasan tentang larangan judi dalam agama Hindu merupakan isu yang cukup rumit. Sebagian orang menganggap bahwa agama Hindu tidak melarang perjudian, sementara yang lain mengatakan sebaliknya. Namun, jika kita melihat kitab suci Manawa Dharmasastra, larangan judi jelas tercantum dalam beberapa ayat.

Larangan Judi dalam Manawa Dharmasastra

Buku IX (Atha Nawano dhyayah) Manawa Dharmasastra menguraikan larangan judi secara rinci dalam beberapa sloka. Sloka 221 menyebutkan bahwa seseorang yang berjudi akan kehilangan harta benda mereka. Sloka 222 mengatakan bahwa seseorang yang berjudi akan kehilangan ketenangan batin mereka. Sedangkan sloka 223 dan 224 menjelaskan bahwa berjudi merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat merusak hubungan sosial.

Selanjutnya, pada sloka 225 sampai 227, Manawa Dharmasastra menguraikan dampak buruk dari perjudian secara lebih detail. Sloka 228 bahkan mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mengawasi pelaksanaan larangan tersebut agar dapat ditegakkan dengan baik.

Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa Manawa Dharmasastra melarang keras praktek perjudian. Bahkan, kitab suci tersebut menunjukkan bahwa pemerintah diminta untuk mengawasi agar larangan tersebut dipatuhi.

Agama Hindu dan Toleransi

Meskipun demikian, sebagai agama yang sangat toleran, Hindu membuka diri untuk berbagai interpretasi. Ada beberapa pandangan di kalangan masyarakat Hindu yang belum sepenuhnya menerima larangan judi dalam agama mereka karena adanya kearifan lokal dan budaya.

Hindu sama dengan agama lainnya, setiap lingkungan memiliki cara-cara hidup dan tradisi yang mampu menentukan bagaimana manfaat yang diberikan arahan ketuhanan terhadap masyarakat. Maka dari itu, meskipun pada akhirnya semua keputusan untuk melanggar atau menaati arahan ketuhanan berada di tangan manusia.

BACA JUGA:   Menyoal Game Online: Apakah Benar Adalah Bentuk Perjudian?

Penegakkan Hukum tentang Larangan Judi di Indonesia

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam memandang tindakan perjudian adalah perbuatan yang diharamkan, dan karenanya, diatur oleh Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun, demikian, apabila Indonesia ingin berbicara tentang larangan judi secara mendalam, Indonesia tidak dapat mengabaikan pandangan dan ajaran agama lainnya, dalam hal ini agama Hindu.

Secara keseluruhan, larangan judi dalam agama Hindu dapat disimpulkan sangat jelas dalam kitab suci Manawa Dharmasastra. Meskipun demikian, seperti yang diungkapkan di atas, setiap masyarakat memiliki caranya sendiri dalam memahami arti dan interpretasi suatu ajaran agama. Namun kita tidak dapat melupakan betapa pentingnya menjaga kearifan local kalau harus dilakukan suatu tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran agama.

Kesimpulan

Jadi, dapat disimpulkan bahwa agama Hindu melarang praktek perjudian dan dengan tegas menegaskan bahwa itu merupakan tindakan yang tidak dibolehkan dan dicela oleh Masyarakat Hindu. Kitab suci Manawa Dharmasastra menyebutkan bahwa berjudi dapat merusak kesejahteraan seseorang, baik secara materi maupun spiritual. Terlebih lagi, pemerintah pun diminta untuk mengawasi agar larangan tersebut dipatuhi. Namun, sebagai agama yang sangat toleran, Hindu tetap membuka diri untuk berbagai interpretasi dan selalu menghargai kearifan lokal dalam masyarakat mereka.

Also Read

Bagikan:

Tags