Membunyikan jari tangan atau kaki sebenarnya sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat, termasuk umat muslim. Namun, apakah dibolehkan dalam pandangan Islam? Ternyata, ada pandangan yang berbeda-beda dalam hal ini.
Pengertian Membunyikan Jari
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai larangan membunyikan jari dalam Islam, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan membunyikan jari.
Membunyikan jari adalah gerakan menekuk dan mengembangkan jari-jari tangan atau kaki secara cepat sehingga menghasilkan suara klik atau bunyi khas. Beberapa orang melakukan gerakan ini secara tidak sadar, namun ada juga yang sengaja membiarkan jari-jarinya berbunyi untuk mencari sensasi atau sebagai kebiasaan.
Pendapat yang Mengizinkan Membunyikan Jari
Sebagian kaum muslimin berpendapat bahwa membunyikan jari tidak dilarang dalam Islam. Bahkan, ada yang meyakini bahwa membunyikan jari dapat menjadi ibadah yang membawa keberkahan. Pandangan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
āRasulullah shallallahu āalaihi wa sallam bersabda, āLakukanlah gerakan ini (membunyikan jari) karena itu dapat melonggarkan sendi-sendi (di jari-jari), mengalirkan darah, dan bisa mengurangi rasa sakit jika tidak dilakukan secara berlebihanā.ā (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat yang mengizinkan membunyikan jari juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid:
āRasulullah shallallahu āalaihi wa sallam melihat aku membunyikan jari-jariku, kemudian beliau memberikan izin kepadaku untuk melakukannya.ā (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)
Ketika Abdullah bin Zaid bertanya kepada Rasulullah apakah hal tersebut merupakan hal yang dilarang, Rasulullah menjawab bahwa hal itu tidaklah dilarang, melainkan hanya bagi mereka yang terganggu saat melihat orang lain melakukannya.
Pendapat yang Melarang Membunyikan Jari
Di sisi lain, ada kelompok muslim yang berpendapat bahwa membunyikan jari dilarang dalam Islam karena dapat merusak kesehatan. Menurut pandangan ini, membunyikan jari dapat menyebabkan terjadinya cedera pada sendi-sendi jari dan mengakibatkan masalah pada persendian di masa depan.
Selain itu, terdapat pula pendapat yang mengatakan bahwa membunyikan jari dapat dianggap sebagai tindakan tidak sopan atau mengganggu orang lain.
Kesimpulan
Meskipun ada pendapat yang berbeda-beda mengenai larangan membunyikan jari dalam Islam, sebaiknya kita menghindari kebiasaan ini. Selain dapat merusak kesehatan, membunyikan jari juga dapat mengganggu orang lain di sekitar kita.
Sebagai umat muslim, sebaiknya kita senantiasa memperhatikan etika dan adab dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai gantinya, kita bisa melakukan gerakan-gerakan yang tidak mengganggu orang lain dan tetap bermanfaat bagi kesehatan, seperti senam jari atau peregangan ringan.
Referensi
- HR. Bukhari dan Muslim
- HR. Tirmidzi dan Abu Dawud