Larangan Riba dalam Islam: Mengenal Dasar Hukum dari Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah Saw

Huda Nuri

Larangan Riba dalam Islam: Mengenal Dasar Hukum dari Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah Saw
Larangan Riba dalam Islam: Mengenal Dasar Hukum dari Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah Saw

Apa itu Larangan Riba dalam Perspektif Islam?

Dalam agama Islam, riba dianggap sebagai sebuah larangan yang sangat ditekankan. Riba tidak hanya dianggap sebagai sebuah tindakan yang merugikan, namun juga ditekankan sebagai sebuah larangan yang harus dihindari oleh seluruh umat Muslim. Apa itu riba?

Pengertian Riba

Secara sederhana, riba adalah sebuah pembayaran tambahan atau tambahan yang diberikan dalam transaksi jual beli. Dalam konteks Islam, riba didefinisikan sebagai keuntungan atau manfaat yang diperoleh dari pinjaman uang yang diberikan atau dalam bentuk barang yang dijual dengan cara kredit. Dalam bahasa Arab, riba berasal dari kata “ribh”, yang berarti meningkat atau berkembang.

Ulah Riba dalam Islam

Dalam beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw., riba dianggap sebagai sebuah tindakan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebagai contoh, di dalam surah Al-Baqarah ayat 275-278, disebutkan bahwa “Orang-orang yang makan (menerima) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila”, yang menunjukkan bahwa riba dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tidak baik di dalam Islam.

Selain itu, terdapat pula beberapa hadist yang menjelaskan tentang larangan riba, di antaranya:

– “Rasulullah Saw. melaknat orang yang menerima riba, yang memberi riba, yang menulis transaksi riba, dan dua orang saksinya” (HR. Muslim).
– “Ulama’ berkata tidak ada lagi dosa dalam riba selain memakan hartanya” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kenapa Riba Haram?

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, semuanya didasarkan pada keadilan dan kehati-hatian. Dalam jual beli, orang membeli barang yang disertai dengan kekurangan dan kelebihan tertentu, kemudian setelah itu, orang dapat membelinya kembali dengan harga yang telah disepakati.

BACA JUGA:   Kredit Motor Tanpa Riba? Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan

Sedangkan dalam riba, beberapa orang mendapatkan keuntungan sementara yang lain menderita, tidak adil. Selain itu, riba juga membawa risiko bagi para peminjam. Tidak semua orang bisa membayar kembali uang yang mereka pinjam, dan oleh karena itu, riba dapat menyebabkan seseorang sawit dalam utang dan kemiskinan.

Prinsip-Prinsip Syariah dan Kehati-Hatian dalam Usaha

Setiap kegiatan usaha haruslah berdasarkan prinsip syariah dan kehati-hatian. Prinsip syariah di sini mencakup prinsip adil dan transparan dalam bisnis, sedangkan kehati-hatian mencakup efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya.

Untuk menjalankan sebuah usaha dengan prinsip-prinsip syariah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

– Hindari riba dalam bentuk apapun.
– Berinvestasi hanya dalam bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.
– Gunakan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kesimpulan

Dalam pandangan Islam, riba dianggap sebagai sebuah larangan yang demikian kuat dan perlu dihindari oleh seluruh umat Muslim. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap kegiatan bisnis haruslah berdasarkan prinsip syariah dan kehati-hatian. Dengan menghindari riba dan mempraktikkan prinsip-prinsip syariah, kita dapat menjalankan usaha yang adil dan transparan serta mendapatkan keuntungan dengan cara yang halal dan berkah.

Also Read

Bagikan:

Tags