Istilah hamil tentunya sudah tidak asing bagi banyak pasangan suami istri di seluruh dunia. Kehamilan adalah suatu anugerah yang sangat berharga dari Allah SWT. Ketika seorang istri hamil, maka kewajiban suami untuk memberikan perhatian lebih kepada istrinya dan janin yang ada dalam kandungan.
Namun, dalam agama Islam, terdapat beberapa larangan bagi suami ketika istrinya sedang hamil. Hal ini dikarenakan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan ibu dan janin yang dikandungnya. Berikut adalah beberapa larangan suami ketika istri hamil dalam Islam:
Tidak Boleh Mengabaikan Kesehatan Istri
Kesehatan adalah hal yang sangat penting bagi ibu hamil. Sehingga, suami harus memperhatikan kesehatan istri selama kehamilan. Suami harus membantu istri untuk mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, menjaga pola tidur yang baik, serta menjalankan aktivitas fisik yang sesuai dengan kondisi kesehatannya.
Tidak Boleh Menganiaya atau Menampar Istri
Suami tidak boleh melakukan kekerasan terhadap istri yang sedang hamil. Meskipun pernikahan dianggap sebagai hubungan suami istri yang sah, namun tidak ada satu pun agama yang mengizinkan kekerasan dalam rumah tangga.
Apalagi jika istri sedang hamil, kekerasan tersebut dapat membahayakan kesehatan ibu dan janin yang dikandungnya. Kekerasan dapat menyebabkan komplikasi kehamilan, kelahiran bayi prematur, bahkan kematian pada janin atau ibu.
Tidak Boleh Mengabaikan Kebutuhan Istri
Ibu hamil memerlukan perhatian yang lebih dari suami. Suami harus siap sedia membantu istri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, seperti memasak, membersihkan rumah, dan hal-hal lain yang dapat membantu menjaga kesehatan istri dan janin.
Suami juga harus memberikan dukungan emosional dan psikologis bagi istri, mengurangi stres, dan menghindari hal-hal yang dapat memicu kecemasan.
Tidak Boleh Melakukan Seks Terlalu Sering
Seks pada saat hamil diperbolehkan dalam Islam, namun harus dilakukan dengan cara yang hati-hati. Suami harus memperhatikan kondisi kesehatan istri dan menghindari melakukan hubungan seksual terlalu sering.
Hubungan seksual yang dilakukan terlalu sering dapat memperbesar risiko kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah, bahkan dapat memicu persalinan prematur.
Tidak Boleh Memaksa Istri untuk Menggugurkan Kandungan
Menggugurkan kandungan adalah suatu perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, kecuali jika terdapat ancaman kesehatan yang serius bagi ibu atau janin. Suami tidak boleh memaksa istri untuk menggugurkan kandungan hanya karena alasan ekonomi atau karena ingin memiliki anak berjenis kelamin tertentu.
Menggugurkan kandungan dapat membahayakan kesehatan ibu dan menghilangkan hak janin untuk hidup.
Kesimpulan
Dalam Islam, suami mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi istri yang sedang hamil. Suami harus memberikan perhatian dan dukungan yang sebanyak-banyaknya agar kesehatan ibu dan janin terjaga dengan baik sampai kelahirannya.
Larangan-larangan di atas harus dipatuhi oleh suami untuk menghindari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan ibu dan janin. Dalam menjalankan peran sebagai suami, suami harus selalu berdoa dan memohon bantuan dari Allah SWT agar dapat melaksanakan amanah dengan baik.