Larangan Tato dalam Islam

Huda Nuri

Larangan Tato dalam Islam
Larangan Tato dalam Islam

Dalam agama Islam, tato dianggap sebagai suatu perbuatan yang dilarang. Larangan tato dalam Islam ini berdasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, hadis-hadis ini menyebutkan bahwa menjaga tubuh dari segala tindakan yang merusak tubuh adalah hal yang sangat penting. Maka, tato dianggap sebagai suatu tindakan yang merusak tubuh.

Alasan Larangan Tato dalam Islam

Pertama-tama, tato dapat membawa risiko infeksi pada tubuh. Hal ini karena tindakan tato dilakukan dengan menusuk kulit menggunakan jarum yang sangat tajam. Karenanya, jika jarum tersebut tidak steril atau penggunaannya tidak higienis, dapat menyebabkan infeksi dalam dan luar tubuh. Hidup bersih dan sehat adalah salah satu ajaran dalam Islam.

Selain itu, tato dianggap merusak keindahan ciptaan Allah. Setiap orang memiliki keunikannya sendiri, anugerah dari Allah SWT. Membuat tato dianggap sebagai suatu tindakan yang merusak keindahan ciptaan Allah. Melalui tato, seseorang akan mengubah ciptaan Allah menjadi tidak sempurna. Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan sudah pastilah Kami menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS At Tin ayat 4).

Larangan tato dalam Islam juga dikaitkan dengan pentingnya menjaga kesehatan tubuh sebagai bentuk syukur atas karunia Allah SWT. Allah SWT memberikan tubuh sebagai anugerah, sehingga kita harus merawatnya dengan sebaik-baiknya dan menjaga kebersihan serta kesehatannya. Menato tubuh akan merusak kebersihan dan kesehatan yang salah satu nikmat dari Allah SWT tersebut.

Hukum Tato dalam Islam

Dalam hukum Islam, tato dianggap sebagai suatu perbuatan yang haram. Membuat tato sama halnya dengan merubah ciptaan Allah SWT dan merusak keindahan tubuh. Oleh karena itu, setiap muslim diwajibkan untuk menghindari tindakan tato.

BACA JUGA:   Larangan Cuek dalam Islam

Namun, pada keadaan tertentu seperti penandaan ke dalam tubuh untuk alasan medis seperti pencatatan golongan darah dan sebagainya, diakui sebagai tindakan yang tidak haram. Hal ini karena tujuan tindakan medis tersebut adalah untuk menjaga kesehatan tubuh seseorang, bukan hanya untuk kepentingan kosmetik.

Kesimpulan

Larangan tato dalam Islam dijelaskan dalam beberapa hadis yang sejalan dengan nilai kebersihan, keindahan, dan kesehatan tubuh. Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh merupakan suatu ibadah. Oleh karena itu, tato dianggap sebagai suatu perbuatan yang merugikan dan tidak disukai dalam Islam. Semoga informasi ini bisa menjadi referensi bagi kita yang hendak memutuskan untuk membuat tato, terutama bagi umat muslim.

Also Read

Bagikan: