Lazada PayLater: Tahu Kah Kamu, Termasuk Riba? – Menjawab Kontroversi Mengenai Apakah Layanan PayLater di Lazada dianggap sebagai Riba atau Tidak

Huda Nuri

Lazada PayLater: Tahu Kah Kamu, Termasuk Riba? – Menjawab Kontroversi Mengenai Apakah Layanan PayLater di Lazada dianggap sebagai Riba atau Tidak
Lazada PayLater: Tahu Kah Kamu, Termasuk Riba? – Menjawab Kontroversi Mengenai Apakah Layanan PayLater di Lazada dianggap sebagai Riba atau Tidak

Apakah Lazada PayLater termasuk riba?

Dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terkadang kita membutuhkan uang, namun tidak selalu memiliki uang di saat yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Lazada Indonesia sebagai salah satu e-commerce terbesar di Indonesia memiliki solusi untuk mengatasi masalah tersebut, yaitu dengan membuka layanan PayLater.

Layanan PayLater ini memungkinkan pengguna melakukan pembayaran beberapa hari setelah melakukan transaksi. Dengan begitu, pengguna dapat membeli produk segera, namun baru melakukan pembayaran beberapa hari kemudian. Tetapi, masih banyak yang tidak mengetahui apakah layanan PayLater ini termasuk riba atau tidak.

Kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan riba. Riba adalah segala tambahan yang diberikan oleh penerima utang kepada pemberi utang berupa uang atau barang pada suatu transaksi yang dilakukan secara kontan. Adapun definisi kontan adalah pembayaran yang langsung dilakukan pada saat transaksi.

Contohnya saja terdapat tambahan imbal hasil sebesar Rp10 ribu, atau 2.14% dari salah satu situs pemesanan jasa, hal tersebut sudah memenuhi unsur tambahan, sehingga menjadi riba yang diharamkan. Namun, apakah layanan PayLater yang ditawarkan oleh Lazada juga termasuk riba?

Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu mengetahui cara kerja layanan PayLater. Kita melakukan transaksi pada saat ini dan membayar nanti. Dalam hal ini, Lazada memberikan kemudahan terhadap penggunanya dengan menyediakan kemampuan untuk mengakses produk secara instan, namun mengharuskan penggunanya membayar beberapa hari kemudian.

Tidak ada tambahan biaya atau bunga yang diberikan pada pengguna PayLater. Jadi, dengan demikian, tidak ada unsur riba yang terdapat dalam layanan Lazada PayLater. Sebagai gantinya, jika pembayaran dilakukan melebihi tenggat waktu yang sudah ditentukan oleh Lazada, pasti ada denda yang dikenakan.

BACA JUGA:   Pahami Hukum Gratis Ongkir COD: Bukti Jika Layanan Gratis Bisa Jadi Riba

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa layanan PayLater dari Lazada tidak termasuk dalam riba. Lazada PayLater adalah solusi yang baik untuk mengatasi kebutuhan finansial, sehingga pengguna tidak perlu khawatir menggunakan fitur ini. Dalam kondisi seperti ini, ekstra bantuan keuangan menyangkut kondisi ketidak mampuan atau kesulitan keuangan yang tak bisa dihindari, sehingga harus dilakukan dengan mengikuti aturan serta ketentuan yang ada.

Lazada selalu berusaha menyediakan layanan yang terbaik dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Layanan PayLater yang ditawarkan oleh Lazada adalah produk yang aman dan halal untuk digunakan. Selain itu, sebagai saran, sebelum melakukan transaksi dengan layanan PayLater, pastikan bahwa Anda sudah membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari denda pada pembayaran yang terlambat.

Demikianlah paparan mengenai apakah Lazada PayLater termasuk riba atau tidak. Semoga penjelasan yang telah diberikan dapat membantu mengurai kebingungan Anda.

Also Read

Bagikan:

Tags