Apakah boleh menikah beda negara?
Ketika seseorang jatuh cinta dengan seseorang yang berasal dari negara lain, muncul pertanyaan apakah boleh menikah satu sama lain. Mungkin Anda bertanya-tanya apakah pernikahan semacam ini sah di mata hukum Indonesia. Aturan mengenai pernikahan beda negara diatur dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat”.
Makna dari pasal tersebut adalah pernikahan di luar negeri sah dan diakui di Indonesia asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum Indonesia. Pihak yang ingin menikah harus mengajukan permohonan ke Kementerian Luar Negeri untuk memperoleh surat bukti nikah dari negara asal. Setelah itu, surat bukti nikah harus didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat agar diakui secara hukum di Indonesia.
Pernikahan beda negara dapat memunculkan berbagai permasalahan, terutama dalam hal administrasi. Namun, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum Indonesia, pernikahan tersebut dapat diakui secara sah dan tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Prosedur Mengurus Surat Nikah Beda Negara
Bagi pasangan yang ingin menikah beda negara, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
- Memperoleh surat keterangan belum menikah dari catatan sipil di Indonesia.
- Mengajukan permohonan ke Kementerian Luar Negeri untuk memperoleh surat bukti nikah dari negara asal.
- Setelah surat bukti nikah diterima, mendaftarkan surat tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia.
- Menyelesaikan administrasi pernikahan seperti Surat Keterangan Tidak Keberatan (SKTK) dari kedutaan, persyaratan administrasi, dan sebagainya.
Pastikan Anda mempersiapkan dokumen persyaratan dengan benar dan tepat waktu agar tidak mengalami kendala dalam proses pernikahan.
Persyaratan untuk Pernikahan Beda Negara
Selain persyaratan administrasi yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pernikahan beda negara. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Pasangan harus berusia minimal 19 tahun dan sudah memiliki agama.
- Pasangan tidak dalam proses pernikahan atau sudah bercerai dengan mantan pasangan.
- Pasangan tidak terkait dalam hubungan keluarga yang terlalu dekat, seperti kerabat dalam garis keturunan (ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, cucu).
- Memiliki dokumen pendukung seperti paspor, identitas diri, dan sebagainya.
Selain itu, ada juga beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi tergantung pada negara asal masing-masing pasangan. Pastikan untuk memperoleh informasi yang akurat dan tepat waktu untuk mempermudah proses pernikahan beda negara.
Kesimpulan
Pernikahan beda negara dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum Indonesia. Meskipun administrasinya membutuhkan waktu dan usaha ekstra, namun jika dilakukan dengan benar pernikahan tersebut dapat diakui secara sah dan tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen persyaratan dengan benar dan tepat waktu agar proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sukses. Semoga informasi ini dapat membantu Anda yang ingin menikah beda negara.