Dalam Islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang karena dianggap tidak benar atau melanggar hukum agama. Pada artikel kali ini, kita akan membahas beberapa macam pernikahan terlarang dalam Islam dan alasan mengapa pernikahan tersebut dilarang.
Pernikahan Antar Jenis Kelamin yang Berbeda
Pernikahan antar jenis kelamin yang berbeda atau yang biasa disebut campur suku dalam Islam dilarang. Hal ini dikarenakan Islam menganggap manusia berasal dari satu keturunan yang sama dan memiliki hak yang sama pula. Selain itu, campur suku seringkali memunculkan masalah kekerasan, diskriminasi, dan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Pernikahan Sesama Jenis Kelamin
Pernikahan sesama jenis kelamin atau yang seringkali disebut dengan pernikahan gay atau lesbian juga dilarang dalam Islam. Hal ini tidak hanya berlaku dalam Islam, namun juga dalam hampir semua agama lainnya, termasuk agama Kristen dan Yahudi. Alasan yang sama dengan pernikahan antar jenis kelamin yang berbeda, yaitu karena manusia dipandang sama dan tidak ada diskriminasi dalam Islam.
Pernikahan dengan Anggota Keluarga Dekat
Pernikahan dengan anggota keluarga dekat, seperti saudara kandung, sepupu, paman atau bibi, juga dilarang dalam Islam. Alasannya adalah untuk menjaga keturunan agar tetap sehat dan bermutu. Keturunan yang dihasilkan dari pernikahan semacam itu seringkali memiliki risiko memiliki kelainan dan penyakit genetik, sehingga dapat membahayakan kesehatan anak yang dihasilkan.
Pernikahan dengan Pihak yang Masih Menikah
Pernikahan dengan pihak yang masih menikah atau yang biasa disebut dengan perselingkuhan juga dilarang dalam Islam. Alasannya adalah karena pernikahan harus memiliki landasan kepercayaan dan saling menghargai dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan wa rahmah.
Pernikahan yang Dibenarkan oleh Hukum Negara, Tapi Melanggar Hukum Islam
Terkadang, ada pernikahan yang dibenarkan oleh hukum negara, tetapi bertentangan dengan hukum Islam. Contohnya adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang bukan Muslim, atau pernikahan yang dilakukan secara terburu-buru tanpa persiapan yang matang. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pasangan yang ingin menikah untuk mempelajari dan memahami hukum Islam seputar pernikahan.
Kesimpulan
Dalam Islam, ada beberapa macam pernikahan yang dilarang karena melanggar hukum agama dan dapat membahayakan keluarga. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pasangan untuk mempelajari dan memahami hukum Islam seputar pernikahan agar dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Headline: Kenali Macam-Macam Pernikahan Terlarang dalam Islam yang Harus Dihindari Agar Tidak Melanggar Hukum Agama
Daftar Pustaka
- Saifuddin, A. (2012). Hubungan Seksual Tanpa Status Dalam Islam Dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Ilmu Syari’ah, 12(1), 91โ128. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
- Syafii, M. (2009). Masail Fiqhiyah: Tanya Jawab Atas Status Hukum Sesuatu Masalah Pada Zaman Ini. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Saputra, A. Y., & Rohman, M. T. (2018). Keumuman Pernikahan Sebagai Implementasi Fungsi Kenabian Terhadap Peningkatan Kualitas Kehidupan Keluarga. Jurnal Al-Huda, 10(1), 1โ22.