Mahar Pernikahan Hasil Utang: Benarkah Tetap Sah? Menurut Pendapat Buya Yahya

Dina Yonada

Mahar Pernikahan Hasil Utang: Benarkah Tetap Sah? Menurut Pendapat Buya Yahya
Mahar Pernikahan Hasil Utang: Benarkah Tetap Sah? Menurut Pendapat Buya Yahya

Mahar Nikah Hasil Utang

Keutamaan Mahar dalam Islam

Dalam agama Islam, sebuah pernikahan dianggap sebagai salah satu ibadah yang sangat penting yang dilakukan oleh pasangan yang saling mencintai. Di samping itu, mahar pernikahan juga menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan dari proses pernikahan itu sendiri. Mahar atau mas kawin atau maskawin menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan menurut hukum Islam.

Mahar pernikahan merupakan simbol dari komitmen dan niat baik pasangan yang ingin menikah, selain juga menjadi penghormatan sang suami kepada calon istri dan keluarganya. Dalam kitab-kitab suci, dijelaskan bahwa mahar menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam pernikahan.

Pengertian Mahar Nikah Hasil Utang

Dalam beberapa kasus, ada beberapa pasangan yang memiliki kesulitan dalam menentukan besar mahar pernikahan. Ada yang merasa tidak mampu untuk menentukan besaran mahar yang pantas, sehingga memutuskan untuk menunda pernikahan atau menggunakan uang pinjaman untuk membiayai mahar nikah.

Terkait hal ini, banyak da’i ulama yang memberikan pandangan bahwa mahar nikah hasil pinjam atau hutang tetap sah dalam Islam. Termasuk Buya Yahya yang mengatakan bahwa mahar pernikahan hasil pinjam atau hutang tetap sah. Baik itu hasil pinjam atau hutang kepada orang tua, keluarga atau dari pengantin wanita. “Tetap sah, mahar pernikahan adalah kewajiban tapi bukan bagian dari ibadah rukun,” kata Buya Yahya.

Tanggung Jawab Mengikuti Syariah

Meskipun meminjam untuk membiayai mahar pernikahan tetap diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi pasangan perlu hati-hati dalam memilih sumber pinjaman dan melakukan kewajiban dengan sesuai syariat Islam. Pasangan harus memastikan bahwa pinjaman yang digunakan hanya jika dalam keadaan benar-benar membutuhkan dan mampu membayarnya sesuai kesepakatan yang telah disetujui.

BACA JUGA:   Hukum Nikah Siri di Indonesia

Pasangan suami istri juga harus tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah saat melakukan pernikahan dan menjalani kehidupan rumah tangga. Kedua belah pihak harus bekerjasama untuk membangun rumah tangga yang bahagia, sukses dan tentram, dengan selalu berpegang teguh pada ajaran Islam.

Pandangan Ulama Terkait Mahar Nikah Hasil Utang

Persoalan mahar nikah hasil utang yang sah atau tidak memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam Islam. Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa meminjam untuk biaya mahar pernikahan tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan beban hutang pada pasangan di masa depan.

Namun, sebagian besar ulama menyatakan bahwa meminjam untuk membayar mahar pernikahan tetap sah dalam Islam, selama dilakukan dengan kesepakatan dan mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Dalam Islam, kehidupan rumah tangga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip yang baik dan sesuai syariah. Pasangan suami istri harus selalu menjaga keuangan rumah tangga dengan baik dan tetap mengutamakan kewajiban-kewajiban syariah.

Kesimpulan

Dalam Islam, mahar pernikahan menjadi salah satu syarat terpenting untuk membuat sebuah pernikahan menjadi sah. Pada prinsipnya, mahar nikah hasil utang tetap diperbolehkan dalam Islam, namun pasangan perlu memastikan bahwa meminjam uang untuk biaya mahar hanya dilakukan jika dalam keadaan benar-benar membutuhkan dan mampu membayarnya sesuai kesepakatan yang telah disetujui.

Sebagai muslim yang baqa’ dan bertaqwa, kita harus selalu berpegang teguh pada ajaran Islam dan menjalankan kehidupan rumah tangga dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah yang baik dan benar. Dengan melakukan kewajiban-kewajiban itu, kita dapat menyongsong kehidupan rumah tangga yang bahagia, sukses dan tentram.

Also Read

Bagikan:

Tags