Dalam Islam, jual beli hukumnya adalah halal, namun ada beberapa jenis jual beli yang dilarang karena bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat merugikan salah satu pihak. Adapun jenis-jenis jual beli yang dilarang dalam Islam antara lain:
Jual beli yang melibatkan riba
Riba adalah salah satu jenis transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam. Riba adalah keuntungan yang diperoleh dari perbedaan nilai uang yang dipinjamkan atau diberikan sebagai hutang dengan uang yang dikembalikan kepada pemberi pinjaman. Riba dilarang dalam agama Islam karena dianggap merugikan salah satu pihak.
Jual beli yang melibatkan spekulasi
Jual beli spekulatif dalam Islam juga dilarang karena dianggap dapat merugikan satu pihak. Contoh jual beli spekulatif adalah jual beli mata uang atau saham dengan harapan memperoleh keuntungan dalam waktu singkat. Jual beli seperti ini dianggap mengandung unsur spekulasi yang dapat menimbulkan kerugian pada salah satu pihak.
Jual beli yang melibatkan penipuan
Jual beli yang melibatkan penipuan juga dilarang dalam Islam karena tidak sesuai dengan ajaran agama. Contoh jual beli yang melibatkan penipuan adalah penjualan produk palsu atau menghilangkan cacat pada produk agar terlihat lebih baik.
Jual beli yang melibatkan barang haram
Jual beli yang melibatkan barang haram juga dilarang dalam Islam karena dapat memperkuat pasar bagi barang haram. Contoh jual beli yang melibatkan barang haram adalah jual beli narkoba, minuman keras, dan hasil curian.
Jual beli yang melibatkan barang yang diharamkan dalam Islam
Jual beli yang melibatkan barang yang diharamkan dalam Islam juga dilarang karena bertentangan dengan ajaran agama. Contoh jual beli yang melibatkan barang yang diharamkan dalam Islam adalah jual beli babi, alcohol, dan daging hewan yang tidak disembelih secara syariah.