Meluruskan Pemahaman: Shopee Pinjam Tidak Sesuai Syariah Karena Ada Bunga Riba

Huda Nuri

Meluruskan Pemahaman: Shopee Pinjam Tidak Sesuai Syariah Karena Ada Bunga Riba
Meluruskan Pemahaman: Shopee Pinjam Tidak Sesuai Syariah Karena Ada Bunga Riba

Shopee Pinjam, Apakah Itu Riba Menurut Hukum Ekonomi Syariah?

Dalam menjalankan kegiatan perbisnisan, tentu kita seringkali membutuhkan pembiayaan tambahan yang dapat membantu kita memenuhi kebutuhan bisnis. Namun, tidak semua metode pembiayaan dapat diterima secara syariah karena beberapa metode pembiayaan tersebut mengandung unsur riba. Salah satu metode pembiayaan yang sedang populer saat ini adalah Shopee Pinjam. Namun, apakah Shopee Pinjam dapat diterima menurut hukum ekonomi syariah?

Pengertian Shopee Pinjam

Shopee Pinjam adalah produk layanan pinjaman online yang ditawarkan oleh Shopee melalui aplikasi Shopee. Produk ini memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi Shopee, kemudian pinjaman tersebut akan dicairkan secara online. Pinjaman yang dapat diajukan di Shopee Pinjam dapat mencapai jutaan rupiah dengan jangka waktu pembayaran yang fleksibel mulai dari 1 hingga 12 bulan.

Praktik Shopee Pinjam

Praktik Shopee Pinjam dari segi hukum ekonomi syariah menerapkan syarat qardh, yaitu adanya peminjam, pemberi pinjaman, barang/utang, ijab dan qabul. Qardh adalah prinsip pembiayaan dalam Islam yang artinya pemberian kredit atau pembiayaan atas dasar kasih sayang dan membantu, sehingga dalam qardh tidak ada unsur keuntungan.

Namun, dalam praktik Shopee Pinjam ini terdapat bunga yang ditetapkan sebagai biaya administrasi yang dianggap sebagai profit. Sehingga dapat dikatakan, praktik tersebut termasuk sebagai praktik yang menimbulkan riba dan bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Pengaruh Shopee Pinjam terhadap Masyarakat

Penggunaan aplikasi Shopee Pinjam dapat memberikan berbagai macam kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. Namun, jika dianalisis secara mendalam, Shopee Pinjam memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi masyarakat khususnya mengenai pemahaman tentang syariah. Salah satunya adalah mengenai konsep riba, yang apabila terlihat sepele dan dianggap wajar oleh masyarakat, maka akan terjebak dalam praktik yang merugikan.

BACA JUGA:   Memahami Perbedaan Riba Fadhl dan Riba Nasiah: Mengenal Lebih Jauh Konsep Riba dalam Islam

Penilaian Hukum Ekonomi Syariah

Dalam sudut pandang hukum ekonomi syariah, praktik Shopee Pinjam yang menerapkan bunga dapat dikategorikan sebagai riba. Sehingga sangat jelas bahwa praktik ini merupakan praktik yang dilarang dalam agama islam.

Sebagai seorang warga negara muslim, kita mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan yang diberikan oleh agama islam. Maka dari itu, penting bagi kita untuk menghindari praktik-praktik ribawi termasuk praktik Shopee Pinjam.

Kesimpulan

Aturan Islam dalam hukum ekonomi syariah melarang praktik ribawi seperti bunga, termasuk dalam praktik Shopee Pinjam. Maka, sangat penting bagi seluruh masyarakat muslim agar mengetahui dengan baik dan benar mengenai prinsip-prinsip ekonomi syariah sehingga tidak terperdaya oleh praktik riba yang seolah-olah dapat dianggap wajar.

Demikian tinjauan hukum ekonomi syariah tentang praktik Shopee Pinjam. Mari kita menjadi masyarakat yang berakhlak baik dan peduli terhadap masalah lainnya, khususnya dalam hal keberlangsungan bisnis yang menerapkan nilai-nilai syariah dan tidak mengandung unsur riba. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.

Also Read

Bagikan:

Tags