Memahami Aturan Nikah Dalam Islam: Menikah dengan Kedua Calon Pengantin Beragama Islam

Dina Yonada

Memahami Aturan Nikah Dalam Islam: Menikah dengan Kedua Calon Pengantin Beragama Islam
Memahami Aturan Nikah Dalam Islam: Menikah dengan Kedua Calon Pengantin Beragama Islam

Aturan Nikah Dalam Islam Untuk Calon Pengantin Beragama Islam

Dalam agama Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang dijalani oleh pasangan suami-istri. Sebagai seorang Muslim, ada standar dan aturan yang harus dipatuhi dalam proses pernikahan. Aturan nikah dalam Islam harus diikuti oleh para calon pengantin yang beragama Islam jika ingin menjalankan proses pernikahan secara benar dan sah di hadapan Allah SWT.

1. Memeluk Agama Islam

Syarat pertama untuk melakukan pernikahan menurut agama Islam adalah kedua calon pengantin harus memeluk agama Islam. Hal ini sering menjadi kendala bagi pasangan yang memiliki keyakinan berbeda namun ingin menikah sesuai dengan ritual Islam. Namun, perlu diingat bahwa nikah dalam Islam hanya dianggap sah jika dilakukan oleh calon pengantin yang sudah memiliki keyakinan sama, yaitu Islam.

2. Tidak Menikah dengan Mahram

Kedua aturan dari aturan nikah dalam Islam yang harus diperhatikan oleh calon pengantin Islam adalah tidak boleh menikah dengan Mahram. Mahram adalah orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga yang sudah dianggap sah untuk dijadikan sebagai pasangan hidup. Contohnya seperti saudara kandung, anak tiri, dan sebagainya. Aturan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya perkawinan sedarah dan pernikahan anak dengan orang tuanya.

3. Wali Nikah Laki-Laki

Syarat ketiga dari aturan nikah dalam Islam adalah diharuskan adanya wali nikah laki-laki yang menemani calon mempelai wanita pada saat akad nikah. Wali nikah ini adalah orang yang diberikan kepercayaan oleh keluarga calon mempelai wanita untuk melindungi dan mencatat proses pernikahan berlangsung dengan lancar dan sesuai aturan.

BACA JUGA:   Mendalami Manfaat Nikah Batin dan Urgensi Menerapkannya dalam Kehidupan Beragama: Studi Kasus Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman

4. Dihadiri Saksi

Selain wali nikah, penjaga ketatanegaraan atau saksi nikah yang memiliki pengetahuan yang baik tentang pernikahan Islam juga diperlukan. Menurut aturan nikah dalam Islam, minimal harus terdapat dua saksi nikah pada saat pelaksanaan akad nikah. Saksi nikah ini juga merupakan bagian dari legalitas pernikahan dalam Islam.

5. Sedang Tidak Ihram atau Berhaji

Perlu diperhatikan bahwa aturan nikah dalam Islam tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang berada dalam kondisi ihram atau sedang berhaji. Pernikahan dalam kondisi ini dianggap tidak sah dalam agama Islam karena dianggap mengganggu konsentrasi dalam menjalankan ibadah haji.

6. Bukan Paksaan

Terakhir, aturan nikah dalam Islam melarang segala bentuk pernikahan yang dilakukan secara paksa. Calon pengantin harus memiliki kesadaran penuh dan sama-sama setuju untuk menjalankan pernikahan secara suka rela. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan harus dihindari sebelum menimbulkan gangguan yang serius.

Kesimpulan

Dalam proses pernikahan menurut aturan nikah dalam Islam, ada banyak hal yang perlu diperhatikan. Selain persyaratan di atas, ada juga beberapa amalan sunnah yang disarankan dilakukan di acara pernikahan seperti membaca Al-Qur’an dan mendoakan kedua mempelai yang baru menikah. Pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijalani dengan baik dan berkah, oleh karena itu calon pengantin wajib memahami dan menjalankan peraturan yang ada dalam agama Islam dengan baik.

Also Read

Bagikan:

Tags