Memahami Hukum Riba dalam Islam: Apakah Kredit Motor Melalui Leasing Termasuk Riba?

Huda Nuri

Memahami Hukum Riba dalam Islam: Apakah Kredit Motor Melalui Leasing Termasuk Riba?
Memahami Hukum Riba dalam Islam: Apakah Kredit Motor Melalui Leasing Termasuk Riba?

Apakah Kredit Motor Termasuk Riba dalam Islam?

Setiap pengambilan kredit atau pinjaman tentunya memiliki risiko tersendiri terkait dengan adanya bunga atau riba. Dalam Islam, riba termasuk ke dalam kategori larangan karena dianggap merugikan masyarakat.

Namun, kredit motor atau kredit kendaraan bermotor akhir-akhir ini semakin populer di masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan mobil atau sepeda motor menjadi kebutuhan utama bagi sebagian orang untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Sebagai informasi, kredit kendaraan bermotor di Indonesia umumnya dilakukan melalui perusahaan leasing, baik itu yang syariah maupun konvensional. Namun, apakah kredit motor termasuk riba dalam Islam? Ini merupakan topik yang sering menjadi perdebatan.

Bunga yang Ditawarkan oleh Perusahaan Leasing Konvensional

Dalam praktiknya, banyak perusahaan leasing menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan oleh konsumen. Sayangnya, bunga tersebut termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat.

Hal ini menjadi permasalahan tersendiri bagi umat Islam yang ingin membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit, karena mereka harus melanggar aturan agama mereka jika mengambil kredit dari perusahaan leasing konvensional.

Oleh sebab itu, banyak orang yang beralih ke perusahaan leasing yang memiliki prinsip syariah. Perusahaan leasing syariah biasanya tidak menawarkan bunga pada jasanya, melainkan mereka menggunakan skema bagi hasil atau musyarakah dalam mengambil keuntungan.

Penjelasan Mengenai Skema Bagi Hasil

Perusahaan leasing syariah menggunakan skema bagi hasil sebagai pengganti bunga. Skema ini berarti bahwa perusahaan leasing akan membeli kendaraan yang diminta oleh konsumen dengan harga yang sudah disepakati terlebih dahulu.

Setelah itu, kendaraan tersebut akan disewakan kepada konsumen selama periode waktu tertentu. Konsumen akan membayar sejumlah uang setiap bulannya sesuai dengan durasi yang ditetapkan.

BACA JUGA:   Cashback Shopee: Memahami Praktik Hukum Islam dan Tidak Mengandung Unsur Riba

Setelah jangka waktu kredit berakhir, biasanya konsumen akan diminta untuk membayar biaya pelunasan. Setelah konsumen membayar biaya pelunasan, kendaraan tersebut akan menjadi milik konsumen.

Bagi hasil yang didapat oleh perusahaan leasing syariah tidak bersifat bunga atau riba, melainkan pembagian keuntungan yang didapat dari pembayaran cicilan konsumen.

Keuntungan Menggunakan Perusahaan Leasing Syariah

Pertama, menggunakan perusahaan leasing syariah tidak bertentangan dengan aturan agama Islam. Sehingga, bagi umat Islam yang ingin membeli kendaraan dengan cara kredit, mereka bisa mengambil solusi dengan menggunakan jasa perusahaan leasing syariah.

Kedua, perusahaan leasing syariah tidak hanya menguntungkan bagi konsumen umat Islam saja, tetapi juga konsumen yang tidak beragama Islam yang ingin menghindari bunga atau riba.

Ketiga, perusahaan leasing syariah memberikan skema yang fleksibel untuk konsumen dalam mengangsur cicilan kendaraannya. Konsumen bisa memilih jangka waktu yang lebih panjang, sehingga cicilan yang harus dibayar menjadi lebih kecil.

Akhirnya, perusahaan leasing syariah juga memberikan perlindungan terhadap risiko yang terjadi pada kendaraan yang disewakan, sehingga konsumen merasa lebih aman dan nyaman.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan leasing konvensional termasuk riba dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin membeli kendaraan dengan cara kredit, lebih baik memilih perusahaan leasing syariah agar tidak melanggar aturan agama.

Selain itu, perusahaan leasing syariah juga memberikan banyak keuntungan bagi konsumen terutama bagi umat Islam. Dalam memilih perusahaan leasing, dianjurkan untuk memilih perusahaan leasing syariah sebagai alternatif yang halal, dan memberikan banyak manfaat bagi konsumennya.

Also Read

Bagikan:

Tags