Memahami Macam-Macam Pernikahan yang Tidak Sah: Kontrak Mut’ah, Pernikahan Beda Agama, hingga Poligami yang Dilarang

Dina Yonada

Memahami Macam-Macam Pernikahan yang Tidak Sah: Kontrak Mut’ah, Pernikahan Beda Agama, hingga Poligami yang Dilarang
Memahami Macam-Macam Pernikahan yang Tidak Sah: Kontrak Mut’ah, Pernikahan Beda Agama, hingga Poligami yang Dilarang

Macam-macam Jenis Pernikahan yang Tidak Sah

Pernikahan adalah salah satu momen yang paling penting dalam kehidupan seseorang. Namun, tidak semua pernikahan dianggap sah di mata hukum maupun agama. Ada beberapa jenis pernikahan yang dianggap tidak sah, di antaranya adalah pernikahan kontrak (mut’ah), pernikahan beda agama, pernikahan dengan lebih dari empat orang, nikah tahlil, dan lain sebagainya.

Perempuan yang Masih dalam Masa Iddah

Pada dasarnya, perempuan yang masih dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk menikah. Iddah sendiri merupakan masa yang harus dilalui oleh seorang perempuan setelah suaminya meninggal atau setelah mereka berpisah melalui proses talak atau cerai. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi perempuan tersebut untuk mengurus keperluan-keperluan setelah kehilangan pasangan.

Pernikahan Kontrak (Mut’ah)

Pernikahan kontrak atau mut’ah adalah bentuk pernikahan sementara dalam Islam. Jenis pernikahan ini terjadi ketika seorang pria memberikan mahar atau “uang maskawin” pada seorang perempuan dan mereka menikah untuk jangka waktu tertentu yang sudah disepakati sebelumnya. Namun, jenis pernikahan ini tidak diakui dalam hukum negara Indonesia.

Perempuan yang Diharamkan Statusnya

Beberapa perempuan dianggap tidak sah untuk dinikahi oleh seorang pria. Misalnya, seorang perempuan yang sedang dalam masa haid atau istri sah seseorang pria lain. Selain itu, seorang perempuan juga tidak boleh dinikahi oleh lebih dari satu pria dalam waktu yang sama.

BACA JUGA:   Tidak Menikah dalam Perspektif Hukum Islam: Hukuman dan Pendapat Madzhab Zhahiri

Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama adalah jenis pernikahan di antara dua orang dengan keyakinan agama yang berbeda. Umumnya, pernikahan dengan agama yang berbeda tidak diakui secara hukum di Indonesia kecuali jika salah satu pihak mengubah agamanya ke agama pasangan.

Wanita yang Masih Bersuami

Wanita yang masih bersuami juga tidak diizinkan untuk menikah dengan pria lain selama hubungan suami istri mereka masih dalam keadaan sah. Tindakan seperti ini dianggap sebagai perzinahan.

Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah jenis pernikahan yang sering dilakukan di masyarakat Indonesia. Pada intinya, nikah tahlil didasarkan atas tradisi yang dilaksanakan oleh keluarga almarhum. Namun, jenis pernikahan ini tidak diakui secara hukum di Indonesia.

Menikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga

Seorang pria tidak boleh menikahi istri yang telah ditalak tiga kali olehnya. Tindakan seperti ini dianggap menghina hak suami dan tidak adil bagi sang istri.

Pernikahan dengan Lebih dari Empat Perempuan

Di dalam Islam, seorang pria diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu perempuan selama ia mampu memberikan nafkah lahir dan batin serta dapat memperlakukan semua istri secara adil. Namun, hukum negara Indonesia hanya mengizinkan seorang pria untuk menikahi satu perempuan saja.

Kesimpulannya, setiap jenis pernikahan yang tidak diakui secara hukum maupun agama dianggap tidak sah dan tidak dapat melindungi hak-hak suami istri. Jangan terjebak dalam praktik-praktik pernikahan semacam itu dan pilihlah untuk menikah secara sah melalui prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan oleh hukum dan agama.

Also Read

Bagikan:

Tags