Memahami Murabahah dalam Perspektif Riba: Apakah Benar Murabahah Itu Riba?

Huda Nuri

Memahami Murabahah dalam Perspektif Riba: Apakah Benar Murabahah Itu Riba?
Memahami Murabahah dalam Perspektif Riba: Apakah Benar Murabahah Itu Riba?

Apakah Murabahah Itu Riba?

Pengertian Murabahah

Murabahah adalah salah satu produk bank syariah yang umum digunakan sebagai solusi pembiayaan atas kebutuhan modal usaha. Secara sederhana, Murabahah adalah transaksi jual beli antara bank dan nasabah dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga beli. Dalam konteks ini, penjual atau bank akan memberitahukan harga barang pada si pembeli dan mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Contohnya, Anda ingin membeli sebuah mobil dengan harga Rp200 juta tetapi tidak memiliki uang tunai, maka bank syariah bisa membeli mobil itu dan menjualnya kepada Anda dengan harga Rp250 juta dengan catatan pembayaran dilakukan secara dicicil.

Perbedaan Murabahah dan Riba

Pada dasarnya, riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam. Riba artinya mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak adil atau merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi. Oleh karena itu, para praktisi bank syariah berupaya untuk menghindari riba dalam setiap transaksi mereka.

Berbeda dengan riba, Murabahah memungkinkan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang adil dan seimbang. Harga yang ditawarkan kepada nasabah dalam Murabahah adalah harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dengan penambahan keuntungan yang telah dikomunikasikan sejak awal transaksi. Dalam hal ini, keuntungan yang didapat oleh bank syariah didapatkan dari perbedaan harga jual dan harga beli yang disepakati, bukan dari tambahan bunga atau denda karena keterlambatan pembayaran.

Perspektif Fiqh Muamalah

Murabahah juga diatur dalam Fiqh Muamalah, yaitu hukum yang mengatur hubungan ekonomi dalam masyarakat Islam. Dalam Fiqh Muamalah, Murabahah diakui sebagai bentuk jual beli yang sah selama terdapat unsur-unsur yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA:   Mengungkap Maqashid di Balik Larangan Riba Qardh: Menjaga Keadilan dalam Bisnis

Dalam konteks ini, Murabahah dapat menjadi alternatif yang tepat bagi masyarakat Muslim yang membutuhkan pembiayaan dan memilih untuk menghindari riba. Karena itu, banyak bank syariah yang menjadikan produk Murabahah sebagai pilihan utama bagi nasabah yang mencari pembiayaan dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, Murabahah adalah produk bank syariah yang sah dan tidak melibatkan riba. Dalam transaksi Murabahah, penjual atau bank memperoleh keuntungan dari perbedaan harga jual dan harga beli yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, produk ini menjadi pilihan alternatif yang populer bagi masyarakat Muslim yang menghindari praktik riba dalam keuangan.

Also Read

Bagikan:

Tags