Memahami Pelarangan Riba dalam Syariat: Apakah Bunga Riba Wajib Dibayarkan?

Huda Nuri

Memahami Pelarangan Riba dalam Syariat: Apakah Bunga Riba Wajib Dibayarkan?
Memahami Pelarangan Riba dalam Syariat: Apakah Bunga Riba Wajib Dibayarkan?

Apakah Wajib Membayar Bunga Riba?

Dalam Islam, riba adalah istilah yang merujuk kepada pertumbuhan atau keuntungan atas suatu pinjaman, dan dianggap sebagai praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, bunga riba adalah suatu yang sangat dihindari dan dianggap haram sesuai dengan ajaran agama Islam.

Namun, seringkali kita menemukan bahwa bunga riba digunakan sebagai unsur di dalam transaksi perbankan atau dalam bentuk kredit. Lalu, apakah wajib membayar bunga riba?

Tidak Wajib Membayar Bunga Riba Secara Syariat

Menurut ajaran Islam, membayar atau menerima bunga riba dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang dosa. Inilah alasannya mengapa banyak umat muslim yang terlibat dalam transaksi kredit atau perbankan yang menggunakan bunga riba menghindari untuk meminjamkan atau meminjamkan uang.

Dalam Alquran, Allah SWT menyatakan tentang riba sebagai suatu perbuatan dosa dan melarang umat muslim untuk melakukannya. Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 275-280,

“Orang yang makan (menerima) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan (iblis). Karena itu, mereka mengatakan bahwa jual belinya sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa wajib bagi seorang muslim untuk menghindari pembayaran bunga riba dalam transaksi keuangan, dalam segala bentuk dan cara apapun.

Implikasi Hukum dalam Membayar Bunga Riba

Sebagai umat muslim, kita harus berhati-hati ketika mempertimbangkan pembayaran atau penerimaan bunga dalam transaksi keuangan kita. Hal ini disebabkan karena memiliki implikasi hukum dalam berbagai aspek kehidupan.

Dalam pandangan hukum Islam, membayar atau menerima bunga riba dilarang dan dianggap sebagai suatu kejahatan. Dalam kitab Fiqh Al-Muyassar, dijelaskan bahwa “hukum riba tergolong sebagai kegiatan dosa yang memiliki kaitan langsung dengan unsur tidak adil dan merugikan.” Oleh karena itu, sebagai umat muslim kita harus menghindari hal-hal yang dapat merugikan pihak lain atau melanggar hukum Islam.

BACA JUGA:   Makan Uang Riba, Apa Hukumnya Menurut Agama?

Alternatif Keuangan yang Memenuhi Prinsip Syariah

Meskipun membayar bunga riba dilarang dalam agama Islam, masih banyak orang yang perlu melakukan transaksi keuangan dan membutuhkan dana dari pinjaman. Untuk mengatasi masalah ini, ada alternatif keuangan yang memenuhi prinsip syariah, seperti bank syariah dan produk keuangan syariah lainnya.

Produk keuangan syariah memiliki beberapa karakteristik unik yang membedakannya dari produk keuangan konvensional. Salah satunya adalah prinsip bagi hasil (mudharabah) sebagai gantinya bunga. Prinsip ini memungkinkan pelaku usaha dan investor untuk bekerjasama dan berbagi hasil bisnis tanpa melibatkan unsur bunga riba.

Ada juga produk syariah lainnya, seperti pembiayaan sistem bagi hasil (musyarakah), pembiayaan komersial (murabahah), dan pembiayaan sewa guna usaha (leasing). Semua produk ini memenuhi prinsip syariah dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keuangan tanpa melibatkan bunga riba.

Kesimpulan

Dalam Islam, pembayaran bunga riba dianggap haram dan tidak diperbolehkan. Sebagai umat muslim, kita harus mempertimbangkan alternatif keuangan yang memenuhi prinsip syariah dan tidak melanggar hukum Islam. Meskipun pembayaran bunga riba dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, tetapi hal ini harus dihindari agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan dosa dan melanggar ajaran agama Islam.

Keputusan untuk memilih produk keuangan yang memenuhi prinsip syariah atau konvensional sepenuhnya merupakan hak pribadi masing-masing. Namun, sebagai umat muslim, kita harus selalu mempertimbangkan kepentingan agama dan moralitas dalam setiap aspek kehidupan kita.

Also Read

Bagikan:

Tags