Apakah Kredit Itu Termasuk Riba?
Pengertian Riba
Sebelum membahas apakah kredit itu termasuk riba atau tidak, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan riba. Secara umum, riba adalah keuntungan atau tambahan yang diberikan kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas pinjaman yang diberikan. Istilah riba biasanya digunakan dalam konteks keuangan dan ekonomi, terutama dalam konteks keuangan syariah.
Definisi Kredit
Kredit dapat didefinisikan sebagai pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam dengan persetujuan untuk membayar kembali jumlah pinjaman beserta bunga dalam jangka waktu tertentu. Kredit biasanya diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.
Apakah Kredit Itu Termasuk Riba?
Sebagai suatu bentuk pinjaman, kredit pada dasarnya melibatkan pengembalian pinjaman yang dilakukan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman secara bertahap dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan biaya yang disebut bunga. Namun, apakah bunga tersebut dianggap riba?
Menurut pandangan keuangan syariah, riba termasuk perbuatan yang diharamkan karena dianggap merugikan pihak yang meminjam. Namun, bunga pada kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan pada dasarnya tidaklah termasuk riba, meskipun ada beberapa perbedaan pandangan tentang hal ini.
Dalam pandangan perbankan syariah, bunga pada kredit yang diberikan oleh bank dikendalikan oleh lembaga yang disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengeluarkan fatwa yang menentukan bunga yang dianggap tidak termasuk riba.
Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan kondisi ekonomi, terdapat juga beberapa jenis kredit yang tidak mengandung bunga dalam kata lain tidak termasuk riba, antara lain kredit modal usaha, kredit tanpa agunan, kredit mikro, kredit multiguna, dan kredit kepemilikan rumah.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, meskipun kredit melibatkan pengembalian pinjaman dengan tambahan biaya, hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai riba. Namun, ada beberapa asas yang harus dipenuhi agar bunga pada kredit tersebut dianggap halal atau tidak termasuk riba. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin mengambil kredit harus berhati-hati dan memilih kredit yang memenuhi asas-asas syariah, sehingga pengambilan kredit tidak menjadi suatu yang merugikan bagi mereka.