Memahami Perubahan Aturan Usia Menikah dalam UU 16/2019: Pada Usia Berapa Wanita Sebaiknya Menikah?

Dina Yonada

Memahami Perubahan Aturan Usia Menikah dalam UU 16/2019: Pada Usia Berapa Wanita Sebaiknya Menikah?
Memahami Perubahan Aturan Usia Menikah dalam UU 16/2019: Pada Usia Berapa Wanita Sebaiknya Menikah?

Wanita Harus Menikah di Usia Berapa?

Perkawinan Menurut UU 16/2019

Pada Pasal 7 ayat 1 UU 16/2019, tertulis bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini berbeda dengan UU 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dilakukan oleh pria berusia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. Dalam konteks ini, banyak orang bertanya-tanya, apakah ada batasan usia ideal bagi wanita untuk menikah?

Ketentuan Batasan Usia Menikah bagi Wanita

Menurut para ahli, usia perkawinan yang ideal bagi wanita adalah 25 tahun ke atas. Pasalnya, pada usia ini, wanita telah memiliki kematangan emosional dan mental yang cukup untuk menjalani kehidupan berkeluarga. Selain itu, wanita pada usia tersebut biasanya telah menyelesaikan masa belajarnya dan siap memasuki dunia kerja dengan lebih matang.

Namun, kenyataannya masih banyak wanita yang menikah pada usia yang sangat muda, bahkan sebelum mencapai usia 18 tahun. Hal ini kerap dilakukan karena beberapa alasan, seperti desakan keluarga, tekanan sosial, atau bahkan karena faktor ekonomi. Padahal, menikah pada usia yang terlalu muda dapat membawa dampak yang cukup buruk bagi wanita tersebut.

Dampak Menikah Pada Usia Yang Terlalu Muda

Masa remaja adalah masa yang penuh dengan perubahan fisik, psikologis, dan sosial. Pada usia ini, seseorang sedang mencari jati dirinya dan mencoba menemukan tempatnya di dalam lingkungan sosialnya. Namun, jika seorang remaja terburu-buru menikah, ia akan terjebak dalam peran dan tanggung jawab sebagai seorang istri, sedangkan dia sendiri belum siap menjalani peran tersebut.

BACA JUGA:   Menikah Karena Allah SWT: Memahami Konsep, Ciri-ciri, dan Tujuan Menikah dalam Islam

Pada wanita, menikah pada usia yang terlalu muda dapat menghambat perkembangan karirnya. Dalam banyak kasus, wanita terlalu fokus pada perannya sebagai istri dan ibu, sehingga tidak dapat berkembang secara profesional. Padahal, perkembangan karir adalah hal yang sangat penting dalam hidup, khususnya bagi wanita agar dapat menghasilkan uang sendiri dan tidak terlalu bergantung pada suaminya.

Di samping itu, menikah pada usia yang terlalu muda juga dapat membuat wanita lebih rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Biasanya, pasangan yang menikah pada usia yang sangat muda belum memiliki kematangan emosional yang cukup, sehingga lebih mudah terjadi pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.

Kesimpulan

Sesuai dengan ketentuan UU 16/2019, perkawinan hanya dapat dilakukan oleh pria dan wanita yang telah cukup umur, yaitu 19 tahun. Namun, menurut para ahli, usia ideal bagi wanita untuk menikah adalah 25 tahun ke atas. Hal ini dikarenakan, pada usia ini, wanita telah memiliki kematangan emosional dan mental yang cukup untuk menjalani kehidupan berkeluarga, serta siap memasuki dunia kerja dengan lebih matang.

Menikah pada usia yang terlalu muda dapat membawa dampak yang cukup buruk bagi wanita. Oleh karena itu, kita harus memahami bahwa menikah bukanlah hal yang harus dipercepat, melainkan harus dipersiapkan dengan matang. Bagi para wanita, ada banyak hal lain yang harus diprioritaskan sebelum menikah, seperti menyelesaikan pendidikan, mempersiapkan karir, dan mengembangkan kematangan emosional dan mental.

Also Read

Bagikan:

Tags