Memakai Perhiasan Bagi Seorang Perempuan Hukumnya, Fakta Atau Mitos?

Huda Nuri

Memakai Perhiasan Bagi Seorang Perempuan Hukumnya, Fakta Atau Mitos?
Memakai Perhiasan Bagi Seorang Perempuan Hukumnya, Fakta Atau Mitos?

Memakai perhiasan bagi seorang perempuan adalah hal yang sangat umum dilakukan. Seiring dengan perkembangan zaman, jenis perhiasan yang tersedia semakin beragam dan bervariasi. Apakah Anda termasuk seorang perempuan yang senang memakai perhiasan? Jika iya, Anda mungkin pernah mendengar pernyataan "Memakai perhiasan bagi seorang perempuan hukumnya haram/makruh." Namun, apakah itu fakta atau hanya mitos semata? Pada artikel ini, akan dibahas fakta seputar memakai perhiasan bagi seorang perempuan dari sudut pandang hukum Islam.

Fakta Tentang Memakai Perhiasan Bagi Seorang Perempuan Menurut Islam

Menurut Islam, memakai perhiasan bagi seorang perempuan tidaklah haram atau makruh selama memenuhi beberapa syarat. Pertama, perhiasan tersebut tidak membuat sang pemakai memamerkan kekayaannya. Kedua, tidak melakukan pemborosan atau kemewahan yang berlebihan dalam membeli perhiasan tersebut.

Seorang perempuan dianjurkan untuk memakai perhiasan yang bersifat sederhana dan tidak berlebihan. Terkadang wanita cenderung memakai perhiasan yang terlalu berlebihan sehingga tampak mencolok dan memamerkan kekayaan. Hal ini sangat dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan rasa iri atau dengki pada sesama muslim.

Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan penjelasan tentang batasan memakai perhiasan bagi seorang perempuan. Beliau menyatakan bahwa bertaqwalah kepada Allah dan janganlah berlebihan dalam memakai perhiasan.

Jenis-jenis Perhiasan yang Dibolehkan Bagi Seorang Perempuan Menurut Islam

Dalam Islam, terdapat beberapa jenis perhiasan yang dibolehkan bagi seorang perempuan, antara lain:

Cincin

Cincin adalah salah satu jenis perhiasan yang paling umum dipakai oleh seorang perempuan. Namun, dalam Islam, tidak dianjurkan bagi seorang perempuan untuk memakai cincin emas. Cincin emas hanya diperbolehkan bagi suami istrinya.

BACA JUGA:   Cara Istiqomah dalam Berhijrah

Gelang

Gelang adalah salah satu jenis perhiasan yang juga sering dipakai oleh seorang perempuan. Namun, dalam Islam, memakai gelang hanya diperbolehkan jika tidak bersuara keras ketika dipakai.

Anting-anting

Anting-anting adalah jenis perhiasan yang dipakai di telinga. Menurut Islam, memakai anting-anting dibolehkan selama bentuknya tidak menyerupai bentuk anting-anting yang dipakai oleh laki-laki.

Kalung

Kalung adalah jenis perhiasan yang dikenakan di leher. Menurut Islam, memakai kalung diperbolehkan selama tidak terlalu panjang dan mencolok.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa memakai perhiasan bagi seorang perempuan tidaklah haram atau makruh selama memenuhi beberapa syarat yang telah dijelaskan sebelumnya. Seorang perempuan dianjurkan memakai perhiasan yang sederhana dan tidak berlebihan agar tidak menimbulkan rasa iri atau dengki pada sesama muslim. Perhiasan seperti cincin, gelang, anting-anting, dan kalung dapat dipakai asalkan memperhatikan batasan yang telah ditetapkan.

Baca juga artikel terkait lainnya di Brainly, yaitu "Pentingnya Mengenal Hukum Islam Bagi Seorang Muslim". Semoga artikel ini bermanfaat di tengah-tengah pandemi. Terima kasih.

Also Read

Bagikan: