Membayar Fidyah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Dina Yonada

Membayar Fidyah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Membayar Fidyah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Fidyah merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam bagi umat muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan. Namun, muncul pertanyaan apakah fidyah juga harus dibayarkan untuk orang yang sudah meninggal dunia? Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini berdasarkan berbagai sumber yang relevan.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah pembayaran yang dikenakan atas umat Islam yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan. Hal ini termasuk di dalamnya orang sakit yang tidak bisa berpuasa atau orang lanjut usia yang sudah terlalu lemah untuk menahan lapar dan haus. Fidyah bersifat wajib bagi mereka yang tidak bisa berpuasa dan tidak ada pengganti yang bisa dilakukan. Pembayaran fidyah ini bisa digunakan untuk memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan.

Hukum Membayar Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Menurut kebanyakan ulama, jika seseorang yang wajib membayar fidyah karena tidak mampu berpuasa meninggal dunia sebelum membayarnya, maka fidyah tersebut menjadi utang yang harus diselesaikan oleh ahli warisnya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa "utang manusia yang tidak diselesaikan hingga akhirat adalah sedekah, kewajiban haji yang belum dikerjakan, dan puasa yang belum diganti atau belum dibayar fidyahnya." (HR. Ibnu Majah)

Namun, pendapat mengenai pembayaran fidyah untuk orang yang sudah meninggal ini masih memiliki perbedaan di antara para ulama. Ada yang berpendapat bahwa ahli waris bertanggung jawab untuk membayar fidyah orang yang sudah meninggal, namun ada juga yang berpendapat pembayaran fidyah tidak diperlukan lagi setelah seseorang meninggal.

BACA JUGA:   Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Nisab

Perspektif Ulama tentang Pembayaran Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal

  1. Ibnu Qudamah

Ibnu Qudamah, seorang ulama dari mazhab Hambali, berpendapat bahwa fidyah wajib untuk dibayar oleh ahli waris jika seseorang yang wajib berpuasa meninggal sebelum membayarnya. Menurutnya, orang yang meninggal tersebut memiliki hutang fidyah yang harus diselesaikan oleh ahli warisnya.

  1. Ibnu Hajar Al-Haitami

Ibnu Hajar Al-Haitami, seorang ulama dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa fidyah tidak harus dibayar untuk orang yang sudah meninggal. Menurutnya, kewajiban berpuasa dan membayar fidyah merupakan tanggung jawab individu yang bersangkutan dan tidak bisa diwariskan kepada ahli warisnya.

  1. Al-Albani

Sebaliknya, Al-Albani, seorang ulama kontemporer, berpendapat bahwa meskipun tidak ada dalil yang mengharuskan pembayaran fidyah untuk orang yang sudah meninggal, namun lebih baik jika ahli warisnya memberikan fidyah sebagai gantinya. Hal ini sebagai bentuk ibadah dan memperbaiki kekurangan yang mungkin dimiliki orang yang telah meninggal tersebut.

Kesimpulan

Dari berbagai pandangan ulama di atas, terdapat perbedaan pendapat mengenai pembayaran fidyah untuk orang yang sudah meninggal. Sebagian ulama berpendapat bahwa ahli waris bertanggung jawab untuk membayar fidyah yang masih menjadi utang dari orang yang sudah meninggal, sementara yang lain berpendapat bahwa pembayaran fidyah tidak diperlukan lagi setelah seseorang meninggal. Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam disarankan untuk tetap konsisten dalam melakukan ibadah dan memberikan sedekah sebagai pengganti apabila ada yang belum sempat dilaksanakan oleh orang yang sudah meninggal. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu menjawab pertanyaan seputar pembayaran fidyah untuk orang yang sudah meninggal.

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: