Membayar Hutang Lebih, Apakah Termasuk Riba? Menurut Pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga

Huda Nuri

Membayar Hutang Lebih, Apakah Termasuk Riba? Menurut Pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga
Membayar Hutang Lebih, Apakah Termasuk Riba? Menurut Pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga

Membayar hutang lebih apakah riba?

Pengertian Riba Menurut Islam

Dalam Islam, riba diartikan sebagai penambahan atau kelebihan dalam meminjam atau memberi utang. Riba bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti riba dalam bentuk uang atau riba dalam bentuk barang. Riba dalam Islam dilarang sebab dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap orang yang sedang mengalami kesulitan.

Apakah Membayar Hutang Lebih Aman dari Riba?

Pembayaran hutang lebih sering dilakukan oleh orang-orang yang merasa sedang terlilit hutang. Dalam beberapa kasus, pembayaran hutang lebih melakukan akad dengan pihak yang dipinjaminya untuk dilunasi dalam bentuk cicilan. Apakah ini termasuk riba?

Menurut pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga, Abu Mudi, yang dikutip dari Republika.co.id, apabila si pengutang membayar lebih dan keduanya terlibat akad atau perjanjian, hal itu termasuk riba. Abu Mudi mengungkapkan bahwa membayar hutang lebih, meski itu dilakukan dalam bentuk cicilan, sama saja dengan riba karena terjadi penambahan uang yang tidak seharusnya.

Sebaiknya Apa yang Harus Dilakukan?

Tentu saja, membayar hutang lebih bisa dihindari. Jika tidak bisa membayar penuh, lebih baik melakukan negosiasi dengan pihak yang berhutang dan melakukan perjanjian yang meliputi tempo pembayaran dan besaran cicilan yang masuk akal.

Lebih penting lagi, sebaiknya menghindari riba dengan cara mendapatkan pinjaman yang halal dan berakad dengan jelas dan terperinci. Dalam Islam, meminjam atau memberi utang adalah hal yang diperbolehkan, namun harus sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip Islam.

Kesimpulannya, membayar hutang lebih bisa dihindari agar tidak terjadi riba. Sebelum melakukan akad atau perjanjian, baiknya membaca dan memahami prinsip-prinsip Islam serta mendiskusikan dengan para ulama atau pakar ekonomi syariah terkait dengan menetapkan suku bunga yang patuh syariah.

BACA JUGA:   Cashback Shopee: Memahami Praktik Hukum Islam dan Tidak Mengandung Unsur Riba

Kesimpulan

Dalam Islam, riba merupakan hal yang dilarang dan dianggap sebagai bentuk penindasan pada orang yang sedang terlilit hutang. Pembayaran hutang lebih bisa termasuk riba apabila dilakukan terhadap si pemberi pinjaman. Sebaiknya, menghindari riba dengan membaca dan memahami prinsip-prinsip Islam serta melakukan perjanjian yang sesuai dengan aturan syariah. Membayar hutang lebih bisa dihindari dengan cara melakukan negosiasi dengan pihak yang berhutang dan membuat perjanjian yang meliputi tempo pembayaran dan besaran cicilan yang masuk akal.

Also Read

Bagikan:

Tags