Membedah Jenis-Jenis Zina: Apa itu Zina Al-Laman, Zina Muhsan, dan Zina Ghairu Muhsan?

Huda Nuri

Membedah Jenis-Jenis Zina: Apa itu Zina Al-Laman, Zina Muhsan, dan Zina Ghairu Muhsan?
Membedah Jenis-Jenis Zina: Apa itu Zina Al-Laman, Zina Muhsan, dan Zina Ghairu Muhsan?

Zina dibagi menjadi berapa?

Zina merupakan tindakan terlarang dalam agama Islam. Tindakan zina tidak hanya dilakukan dalam bentuk hubungan intim di luar nikah, tetapi juga termasuk perbuatan-perbuatan yang merangsang hasrat seksual, seperti berduaan laki-laki dan perempuan di tempat sepi, berbicara secara vulgar, serta memandang lawan jenis dengan cara yang tidak senonoh.

Dalam Islam, zina dibagi menjadi tiga jenis, yaitu zina al-Laman, zina muhsan, dan zina ghairu muhsan. Mari kita bahas satu per satu.

Zina Al-Laman

Jenis zina yang pertama ini merupakan zina yang pada umumnya dilakukan oleh panca indera. Zina al-Laman dilakukan oleh orang yang sudah mengetahui betul bahwa hubungan seksual di luar nikah merupakan sebuah dosa besar, namun masih tetap melakukannya dengan sengaja. Jenis zina yang satu ini lebih sering dilakukan oleh orang yang masih belum menikah.

Jika seorang muslim dan muslimah terlanjur melakukan zina al-Laman, maka keduanya harus bertaubat dengan sungguh-sungguh dan menghindari melakukan hal yang sama di masa depan. Selain itu, keduanya juga harus mengambil tindakan perbaikan, seperti menikah sambil memperbaiki diri masing-masing.

Zina Muhsan

Zina muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh mereka dengan status telah berkomitmen untuk mengikat janji di dalam suatu pernikahan. Artinya, zina muhsan dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah. Tindakan ini jelas-jelas merupakan sebuah pengkhianatan yang sangat besar terhadap pasangan hidup.

Sanksi bagi pelaku zina muhsan jauh lebih berat dibandingkan zina al-Laman. Jika seseorang tertangkap melakukan zina muhsan, maka hukuman yang berlaku adalah hukuman rajam sampai mati. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan hal yang sama.

BACA JUGA:   Hukum Zina Sebelum Menikah Dalam Islam: Dosa Besar yang Diilustrasikan Dalam Hukum Khusus

Zina Ghairu Muhsan

Zina ghairu muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah dan belum pernah berkomitmen untuk menikah. Tindakan ini juga termasuk dosa besar dalam Islam. Meskipun sanksi bagi pelaku zina ghairu muhsan tidak seberat zina muhsan, tetapi tetap saja harus dihindari.

Seorang muslim dan muslimah harus menahan diri dari melakukan zina, baik itu jenis zina yang pertama, kedua, maupun yang ketiga. Salah satu cara untuk menghindarinya adalah dengan memperkuat iman dan menguatkan hubungan dengan Allah SWT.

Dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 2 disebutkan bahwa “Lashanat az-zina ahmaduhumah wa lahum adzabun’azim” yang artinya, “Orang-orang yang berbuat zina, laki-laki dan perempuan, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhirat.”

Oleh karena itu, sebaiknya kita menjaga diri dari godaan zina dan tetap memperbaiki diri agar selalu dalam jalan yang benar. Semoga artikel ini bisa membantu Anda memahami jenis-jenis zina dalam Islam dan bagaimana sanksi bagi pelakunya.

Also Read

Bagikan:

Tags