Apakah Maksud Riba Jual Beli?
Dalam kehidupan sehari-hari, jual beli tentu tak asing lagi dalam kehidupan kita. Transaksi jual beli sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan dengan itikad yang bersih dan hukum yang tegas. Namun, pernahkah Anda mendengar istilah riba jual beli?
Riba secara bahasa (etimologi) artinya tambahan atau kelebihan (ziyadah) Sedangkan pengertian riba menurut istilah (terminologi) ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian. Riba jual beli bisa terjadi dalam bentuk bunga atau keuntungan.
Pengertian Riba Jual Beli
Riba jual beli biasanya terjadi dalam transaksi jual beli yang menggunakan skema cicilan dengan sistem bunga. Dalam hal ini, bunga dipandang sebagai riba karena bunga merupakan tambahan atau kelebihan dari pokok pinjaman yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika jatuh tempo. Dalam transaksi ini, maka keuntungan yang didapat oleh pihak penjual menjadi tidak sah dari segi syariat dan dinilai sebagai riba.
Misalnya, seseorang membeli rumah seharga 100 juta rupiah dengan skema cicilan selama 10 tahun dengan bunga 10% per tahun. Maka, pada akhir pembayaran cicilan, orang tersebut akan membayar tidak hanya 100 juta rupiah, tetapi lebih dari itu karena adanya bunga. Dalam hal ini, keuntungan dari penjual menjadi tidak sah karena di dalamnya terdapat unsur riba.
Tipe Riba Jual Beli
Dalam Islam, dikenal dua jenis riba jual beli, yaitu riba al-fadl dan riba al-nasi’ah.
Riba al-fadl terjadi ketika kita mengevaluasi dua barang yang harus diperdagangkan. Dalam penilaian tersebut, barang yang satu dihargai lebih mahal dari harganya di pasar atau jika kita perbandingkan dengan hakikatnya. Dalam hal ini, kita membayar lebih dari seharusnya. Maka, penjual akan meraih keuntungan besar dari transaksi tersebut, sedangkan pembeli akan merugi.
Sedangkan riba al-nasi’ah terjadi ketika adanya waktu tunggu penjualan atau pembelian. Riba ini terjadi ketika ada penundaan pembayaran penjual atau peminjam. Jika peminjam tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar dalam tenggat waktu yang disepakati, maka bunga pun akan diterapkan. Di sinilah terdapat unsur riba, karena bunga pun dianggap sebagai tambahan atau kelebihan dari utang yang harus dibayar oleh peminjam.
Apa Hukum Riba Jual Beli Dalam Islam?
Hukum riba jual beli dalam Islam sangat tegas dan dianggap sebagai dosa besar. Dalam Alquran, dijelaskan berbagai nash (ayat) yang mencela riba. Salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 275-279 yang artinya:
“Mereka (pihak yang memberikan riba) itu telah dibinasakan oleh Allah SWT, sedangkan orang-orang yang bersedekah atau menginfakkan hartanya dengan cara yang tidak mengharapkan dan mengusahakan balasan dari siapapun selain dari Allah, maka mereka memperoleh balasan dari Rabb-nya; mereka sekali-kali tidak usah takut dan bersedih hati.”
Dalam ayat tersebut, Allah SWT memberikan ancaman yang sangat keras bagi siapapun yang melanggar hukum riba. Oleh karena itu, umat Muslim diharuskan untuk menghindari riba dalam aktivitas jual beli dan perlu memahami konsep-konsep hukum agama yang berlaku.
Apa Dampak dari Riba Jual Beli?
Riba jual beli memiliki dampak yang sangat buruk bagi kehidupan masyarakat. Pada hakikatnya, riba melawan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama, sebab ia membebani orang lain dengan bunga atau keuntungan yang tidak adil dan mengakibatkan ketidakseimbangan dalam bertransaksi.
Dengan adanya riba, maka pihak tertentu akan merasa dirugikan. Sementara itu, pihak lain mendapatkan keuntungan yang besar sehingga meningkatkan ketimpangan ekonomi. Hal ini tentu berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk mempelajari prinsip-prinsip hukum Islam dalam jual beli dan bertransaksi dengan itikad baik. Jangan sampai di dalamnya terdapat unsur riba yang dapat merugikan salah satu pihak.
Kesimpulan
Dalam Islam, riba jual beli (riba al-bai) adalah perbuatan yang diharamkan karena melanggar hukum syariah. Pengertian riba sendiri adalah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya. Riba jual beli dapat merugikan pihak tertentu apabila tidak dilakukan dengan itikad baik dan adil.
Sebagai umat Muslim, kita harus memahami konsep hukum agama yang berlaku dan menghindari riba dalam jual beli. Pada akhirnya, dengan menghindari riba, kita dapat menciptakan sebuah masyarakat yang adil dan sejahtera dalam bertransaksi serta mempererat tali persaudaraan antara sesama.