Membeli Rumah Kredit: Apakah Termasuk Riba Menurut Ulama Ahlusunnah?

Huda Nuri

Membeli Rumah Kredit: Apakah Termasuk Riba Menurut Ulama Ahlusunnah?
Membeli Rumah Kredit: Apakah Termasuk Riba Menurut Ulama Ahlusunnah?

Apakah Membeli Rumah Kredit Termasuk Riba?

Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, tidak semua orang memiliki cukup uang untuk membeli rumah secara tunai. Oleh karena itu, banyak orang yang berencana untuk membeli rumah dengan cicilan kredit rumah atau yang biasa disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam, apakah membeli rumah dengan cara KPR termasuk riba atau tidak?

Apa itu Riba?

Menurut ulama ahlusunnah, riba adalah suatu tambahan ketika seorang pemberi pinjaman menuntut bayaran ke peminjam. Tambahan ini terjadi apabila pemberi pinjaman menetapkan persyaratan tambahan pada peminjam untuk membayar lebih dari jumlah yang dipinjamkan.

Dalam konteks modern, riba didefinisikan sebagai tambahan biaya atau bunga yang harus dibayar oleh seorang peminjam yang meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Sebagian besar ulama sepakat bahwa riba adalah haram (dilarang) dalam agama Islam. Hal ini diatur dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 275-280 dan Surat Ali Imran ayat 130.

Apakah Membeli Rumah Kredit Termasuk Riba?

Jika kita melihat dari definisi riba, membeli rumah dengan menggunakan KPR termasuk dalam kategori riba. Pasalnya, bank memberikan tambahan biaya dalam bentuk bunga atau margin keuntungan saat mengeluarkan uang untuk pembelian rumah tersebut.

Namun, dalam kondisi ekonomi modern seperti sekarang ini, sulit untuk tidak menggunakan jasa perbankan untuk membeli rumah. Oleh karena itu, beberapa ulama mengizinkan penggunaan KPR.

Bagaimana Meminimalisir Akad Riba dalam KPR?

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir akad riba dalam pembelian rumah dengan KPR:

  • Pilih bank yang menyediakan KPR dengan sistem syariah. Bank syariah menawarkan cara pembayaran yang dilakukan secara wajar dan sesuai dengan aturan syariah.
  • Cek dan periksa dengan seksama mengenai biaya yang dikenakan oleh bank, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
  • Cari tahu mengenai bunga atau margin keuntungan yang dikenakan oleh bank. Cobalah untuk mencari bank yang menawarkan bunga atau margin keuntungan yang rendah.
  • Memilih cicilan yang tepat. Pilihlah cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda sehingga dapat membayar dengan lancar dan tidak terlilit hutang dalam jangka panjang.
BACA JUGA:   Mengenal Lebih Dekat: Contoh Riba dalam Bentuk Pinjaman yang Sering Terjadi

Kesimpulan

Dalam agama Islam, riba adalah haram atau dilarang. Namun, dalam kondisi ekonomi modern, sulit untuk menghindari penggunaan jasa perbankan dalam hal pembelian rumah. Oleh karena itu, untuk meminimalisir adanya unsur riba dalam pembelian rumah, sebaiknya mencari bank yang menyediakan sistem KPR secara syariah dan memilih cicilan yang tepat.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan apakah membeli rumah kredit termasuk riba atau tidak, jawabannya adalah memang termasuk dalam kategori riba. Namun, jika telah mengikuti tips dan trik yang disebutkan di atas, maka dalam konteks ekonomi modern, pembelian rumah dengan menggunakan KPR termasuk dalam kategori yang diperbolehkan dalam Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags