Membongkar Arti Riba dan Hukumnya Menurut Islam: Mengapa Riba Dikategorikan Sebagai Sesuatu yang Haram?

Huda Nuri

Membongkar Arti Riba dan Hukumnya Menurut Islam: Mengapa Riba Dikategorikan Sebagai Sesuatu yang Haram?
Membongkar Arti Riba dan Hukumnya Menurut Islam: Mengapa Riba Dikategorikan Sebagai Sesuatu yang Haram?

Apa Arti Riba dan Hukumnya Bagaimana?

Jika anda sedang mencari informasi tentang apa itu riba serta hukumnya dalam Islam, maka anda telah datang ke tempat yang tepat. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang apa itu riba dan hukumnya menurut Islam. Dalam agama Islam, riba dianggap sebagai tindakan yang haram atau dilarang untuk dilakukan.

Apa Itu Riba?

Riba dalam bahasa Arab berarti “tambahan”. Di dalam Islam, riba mengacu pada tambahan atau kelebihan dalam jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, riba terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian. Sebagai contoh, jika seseorang meminjam uang Rp. 1 juta dengan membayar kembali sejumlah Rp. 1,2 juta, maka Rp. 200 ribu yang sebagai tambahan melebihi jumlah pokok pinjaman tersebut dianggap sebagai riba.

Bagaimana Hukum Riba Menurut Islam?

Dalam Islam, riba dianggap sebagai salah satu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan. Sebagai manusia yang taat beragama, kita wajib mengikuti perintah Allah SWT, serta sunnah dan ajaran dari Nabi Muhammad SAW. Dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT menjelaskan bahaya riba yang mampu menjerumuskan manusia kepada kehancuran. “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Selain itu, banyak juga para ulama Islam memperingatkan mengenai bahaya riba. Menurut ulama, riba tergolong ke dalam tindakan yang merusak perekonomian, menguras harta benda, dan merugikan penggunanya di masa depan.

BACA JUGA:   Menjawab Kontroversi: Bank Digital dan Neobank Tanpa Riba

Dalam Islam, kita dianjurkan untuk menggunakan uang untuk kebaikan dan kemaslahatan umat manusia. Karena itulah, tidak heran jika riba dianggap sebagai tindakan yang haram.

Berbagai Macam Riba dalam Islam

Didalam Islam, riba memiliki beberapa jenis, antara lain:

1. Riba al-Qurud: Riba jenis ini terjadi jika seorang peminjam mengembalikan uang yang dipinjam dengan jumlah yang lebih banyak dari yang dipinjamkan, tanpa adanya keuntungan atau manfaat yang jelas bagi sang pemberi pinjaman.

2. Riba Al-Nasi’ah: Riba jenis ini terjadi jika seorang peminjam mengembalikan uang yang dipinjam dengan tambahan bunga atau keuntungan yang disepakati ketika melakukan perjanjian pembayaran.

Kedua jenis riba tersebut, sama-sama diharamkan dalam Islam. Hal ini dipertegas lagi dalam Al Quran Surah Al-Baqarah ayat 278-279:

“Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang makan riba, yang di dalamnya terdapat keuntungan yang banyak, serta janganlah kamu bermaksud merugikan orang lain dengan cara mengambil sesuatu yang tidak kamu berikan.”

Apa Saja Dampak Riba dalam Ekonomi?

Di dalam Islam, riba dianggap menjadi salah satu penyebab timbulnya masalah ekonomi, terutama bagi masyarakat yang miskin dan kurang mampu. Berikut adalah dampak dari riba terhadap ekonomi.

1. Merusak Pembangunan Ekonomi

Riba cenderung meningkatkan pengeluaran dan hutang, sehingga berpotensi merusak kestabilan ekonomi. Apabila masyarakat terus melakukan riba, maka pertumbuhan ekonomi dapat terhambat dan membuat perekonomian masyarakat menjadi tidak stabil.

2. Meningkatkan Kemiskinan

Riba bisa membuat penghasilan seseorang semakin menurun, sehingga bisa memperburuk kondisi keuangan seperti kemiskinan dan hutang yang tak kunjung lunas.

3. Merugikan Masyarakat Kecil

Karena riba bisa membuat seseorang terus-menerus membayar cicilan, maka bisa berpotensi merugikan masyarakat kecil, terutama mereka yang memiliki pendapatan rendah.

BACA JUGA:   Memahami Konsep Voucher Cashback Shopee dalam Perspektif Hukum Islam: Tidak Ada Unsur Riba

Apakah Riba Tetap Terjadi Saat Ini?

Meskipun melanggar hukum dalam Islam, riba masih sangat marak terjadi di masyarakat modern saat ini. Kita dapat menemukan riba pada pinjaman perbankan, kartu kredit, dan pinjaman online, serta praktik-praktik bunga yang tidak wajar.

Namun, sebagai umat Islam, kita harus selalu berusaha menghindari riba dan mencari alternatif lain dalam mengelola keuangan, seperti investasi pada produk halal atau tabungan berjangka tanpa bunga.

Kesimpulan

Dalam Islam, riba adalah salah satu hal yang dianggap haram atau dilarang untuk dilakukan. Riba bisa merusak perekonomian dan memberikan masalah ekonomi, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, kita harus berusaha untuk menghindari riba dan mencari alternatif lain dalam mengelola keuangan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan wawasan bagi kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags