Membongkar Fakta 9 Macam Nikah Terlarang dan Dampaknya bagi Perempuan yang Masih dalam Masa Iddah

Dina Yonada

Membongkar Fakta 9 Macam Nikah Terlarang dan Dampaknya bagi Perempuan yang Masih dalam Masa Iddah
Membongkar Fakta 9 Macam Nikah Terlarang dan Dampaknya bagi Perempuan yang Masih dalam Masa Iddah

9 Macam Nikah Terlarang

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri dan membutuhkan pasangan hidup. Oleh karena itu, pernikahan menjadi suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan seseorang, baik untuk untuk membangun keluarga, lingkungan, maupun masyarakat. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis pernikahan yang dianggap terlarang dalam agama maupun hukum. Berikut adalah 9 macam nikah terlarang yang perlu diketahui:

1. Perempuan yang Masih dalam Masa Iddah

Masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan setelah suaminya meninggal atau talak. Ia harus menunggu selama 4 bulan dan 10 hari sebelum menikah lagi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah perempuan tersebut sedang hamil atau tidak. Jika ia hamil, maka masa iddah akan berakhir pada saat melahirkan. Pernikahan yang dilakukan selama masa iddah dianggap terlarang.

2. Pernikahan Kontrak (Mut’ah)

Pernikahan kontrak atau mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan dengan waktu tertentu, misalnya satu minggu, satu bulan atau satu tahun, kemudian berakhir tanpa ada kewajiban bagi pihak suami untuk memberi nafkah dan perlindungan pada istri. Pernikahan semacam ini dilarang dalam agama Islam karena dinilai hanya menganggap perempuan sebagai objek yang bisa digunakan sewaktu-waktu saja.

3. Perempuan yang Diharamkan Statusnya

Pernikahan dengan perempuan yang diharamkan statusnya juga termasuk dalam kategori pernikahan terlarang. Misalnya perempuan yang sudah menikah namun belum bercerai, perempuan yang masih dalam masa ‘iddah talak atau mati, serta perempuan yang terikat dalam hubungan keluarga dekat seperti saudara kandung, sepupu, atau menantu.

BACA JUGA:   Memahami Bentuk-Bentuk Pernikahan yang Rusak dalam Perspektif Islam

4. Pernikahan Beda Agama

Pernikahan antara pihak yang berbeda agama juga dianggap terlarang, kecuali jika pasangan itu adalah pihak yang sama-sama merdeka dan tidak ada unsur penindasan dari pasangan yang beragama lain. Walaupun di negara kita Indonesia melalui agama khususnya islam diatur bahwa seorang laki laki diperbolehkan menikahi seorang wanita yang beragama kristen ataupun yahudi yang diakui oleh undang-undang dan memiliki akta Perkawinan, namun pernikahan beda agama ini tetap dianggap terlarang oleh beberapa agama.

5. Wanita yang Masih Bersuami

Pernikahan dengan wanita yang masih bersuami juga dianggap terlarang. Kecuali jika suami yang masih hidup telah memberikan persetujuannya atau ia telah menceraikan istrinya.

6. Nikah Tahlil

Pernikahan yang dilakukan pada saat upacara tahlilan atau dalam upacara penghormatan pada orang yang meninggal dunia juga dianggap terlarang. Hal ini karena dianggap mengambil keuntungan dari saat duka orang lain.

7. Menikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga

Seorang laki-laki yang telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali melalui prosedur talak tidak dapat menikahi istrinya lagi kecuali jika istri tersebut telah menikah lagi dengan suami yang lain dan telah diceraikan oleh suami yang baru.

8. Pernikahan dengan Lebih dari Empat Perempuan

Pernikahan poligami dianggap dilarang dalam beberapa agama dan negara, kecuali dalam keadaan tertentu seperti perang atau saat ada kebutuhan penyelamatan. Bahkan bagi yang menganut agama islam sekalipun, poligami tetap dilarang jika menyebabkan ketidakadilan dalam memberikan nafkah pada istri.

9. Pernikahan dengan Orang yang Berstatus Haram

Hukum pernikahan yang dilakukan pada orang yang berstatus haram seperti pelaku zina, pezina, dan penjahat besar dianggap terlarang karena pernikahan tersebut tidak sah secara agama maupun hukum.

BACA JUGA:   Hukum Nikah: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Dari 9 jenis pernikahan yang dianggap terlarang tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi tanda-tanda pernikahan terlarang, seperti adanya unsur kekerasan, unsur paksaan, maupun unsur penipuan. Oleh karena itu, sebelum kita melangsungkan pernikahan, haruslah mempertimbangkan kembali apakah pernikahan tersebut sesuai dengan aturan agama dan hukum atau tidak.

Namun, kita juga harus menghargai keputusan orang lain dalam menentukan pasangan hidup mereka. Dan, meskipun berbeda agama, suku, ataupun budaya, faktor yang terpenting dalam suatu pernikahan adalah saling menghargai dan menghormati satu sama lain, sehingga dapat terwujud keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Mudah-mudahan artikel ini dapat memberikan penjelasan yang bermanfaat bagi pembaca. Selalu ingat untuk memilih pasangan hidup dengan bijak dan memastikan bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih telah membaca.

Also Read

Bagikan:

Tags