Apakah Allah Menghalalkan Riba? Penjelasan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Saw
Umat Islam sebagai seorang muslim tentunya sangat paham tentang hukum riba. Riba menjadi suatu hal yang sangat dihindari karena melanggar prinsip syariah. Allah menghalalkan jual beli dan melarang riba. Bagi seorang muslim, usaha apa pun harus berlandaskan prinsip syariah dan kehati-hatian.
Apa itu Riba?
Riba merupakan kata dalam bahasa Arab yang artinya tambahan, yakni tambahan yang diperoleh oleh pihak yang meminjam uang dari pihak lain. Seiring berjalannya waktu, riba lebih dikenal sebagai suatu sistem keuangan yang menuntut pihak yang meminjam uang untuk membayar sejumlah uang lebih atas jumlah yang telah dipinjam. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip jual beli dalam Islam yang menghasilkan keuntungan dari barang yang diperjualbelikan dan bukan dari uang yang dipinjamkan.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 275-280, Allah swt memperingatkan manusia tentang hukum riba dan bahayanya. Ayat-ayat tersebut dengan jelas menyatakan bahwa riba adalah suatu perbuatan dosa yang sangat dibenci oleh Allah
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Hukum Riba
Hukum riba telah dijelaskan dengan jelas dalam Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Riba dalam Islam dilarang dan menjadi dosa bagi umat muslim.
- Proses
- Hukum Riba
- Keuntungan Riba
- Keharaman Riba
- Alternatif bagi yang Butuh Pinjaman
Proses riba terjadi ketika seseorang meminjam uang dari pihak lain dengan bunga atau tambahan yang harus dibayar. Cara ini bertentangan dengan prinsip jual beli yang menghasilkan keuntungan dari barang yang diperjualbelikan dan bukan dari uang yang dipinjamkan.
Hukum riba merupakan suatu kejahatan dalam Islam. Allah swt sangat membenci riba karena riba merugikan pihak lain. Dalam Al-Quran Allah swt berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan (menerima) riba tidak akan berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan itu disebabkan bahwa mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah 2:275)
Keuntungan riba pada dasarnya akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Namun, keuntungan riba tidak akan pernah halal bagi orang yang beriman karena bertentangan dengan prinsip syariah.
Setiap orang yang meminjam uang dengan persyaratan membayar tambahan atau bunga diharuskan untuk mengembalikan uang dalam jumlah yang sama dengan apa yang dipinjamkan. Mereka tidak diperkenankan menambah jumlah tersebut sebagai keuntungan atau bunga. Hal ini bertentangan dengan prinsip jual beli yang diterapkan dalam Islam.
Bagi seorang muslim yang sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan tertentu, mereka tidak perlu khawatir jika tidak ingin meminjam uang dengan sistem riba. Ada alternatif lain yang dapat dipilih seperti P2P lending syariah
P2P Lending Syariah sebagai Alternatif untuk Menghindari Riba
P2P lending syariah merupakan salah satu alternatif bagi umat muslim yang ingin meminjam uang namun ingin menghindari riba. Layanan ini difokuskan pada peminjam uang dan pemberi pinjaman yang mengikuti prinsip-prinsip syariah.
P2P lending syariah menawarkan pinjaman uang dengan bunga rendah atau tanpa bunga sama sekali dan mengikuti prinsip syariah dalam pembiayaan. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam tentang jual beli yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, namun juga harus menguntungkan kedua belah pihak.
P2P lending syariah memiliki keunggulan, di antaranya :
- Keamanan
- Bunga Rendah
- Proses Cepat
- Memenuhi Prinsip Syariah
Proses pengajuan pinjaman dan pengembalian dana dilakukan dengan tingkat keamanan yang tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Dalam sistem P2P lending syariah, peminjam biasanya mendapatkan bunga lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman dari perbankan. Selain itu, tidak ada denda atau biaya tersembunyi.
Proses pengajuan pinjaman dan pengembalian dana yang dilakukan melalui P2P lending syariah biasanya cukup cepat dan mudah.
Layanan P2P lending syariah tidak melibatkan sistem riba dalam pembiayaannya. Oleh karena itu, pilihan ini cocok bagi umat muslim yang ingin meminjam uang dengan memenuhi prinsip syariah.
Kesimpulan
Umat muslim dilarang mengambil riba dan melibatkan diri dengan riba. Selain itu, usaha yang dilakukan harus selalu berlandaskan prinsip syariah dan kehati-hatian. Dalam hal ini, P2P lending syariah bisa menjadi alternatif bagi umat muslim yang ingin meminjam uang dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, penting bagi umat muslim untuk selalu mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam segala aktivitas kehidupan sehari-hari, termasuk dalam melakukan kegiatan bisnis. Dengan begitu, kita bisa memperoleh berkah dari Allah swt dan hidup berdasarkan syariah yang telah ditentukan dalam Al-Quran dan Hadist Rasulullah saw. Wallahu a’lam bisshawab.