Membongkar mitos: Prinsip leasing syariah tidak melibatkan riba. Berbeda dengan leasing konvensional

Huda Nuri

Membongkar mitos: Prinsip leasing syariah tidak melibatkan riba. Berbeda dengan leasing konvensional
Membongkar mitos: Prinsip leasing syariah tidak melibatkan riba. Berbeda dengan leasing konvensional

Apakah leasing syariah riba?

Leasing syariah adalah sebuah bentuk pembiayaan yang sangat popular di Indonesia, yang dikenal juga dengan istilah pembiayaan modal barang atau sewa guna usaha.

Apa itu leasing syariah?

Leasing syariah adalah sistem pembiayaan yang didasarkan pada principles-principles syariah yang berasal dari Al-Quran dan Hadis. Salah satu prinsip dasar dari leasing syariah adalah menghindari riba, atau bunga.

Dengan cara ini, leasing syariah tetap bisa memberikan kemudahan pembiayaan kepada pelanggan yang membutuhkan modal, tetapi dengan tidak menggunakan bunga atau riba yang dianggap haram dalam Islam.

Bagaimana prinsip leasing syariah bekerja?

Prinsip dasar dari leasing syariah adalah menyediakan barang modal untuk disewakan kepada pelanggan. Dalam leasing syariah, pelanggan dan leasing syariah akan menandatangani sebuah kontrak yang akan mengatur berapa lama sewa, berapa besar uang muka, dan berapa besar cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Hal ini berbeda dengan bank konvensional, dimana bank memberikan pinjaman uang kepada pelanggan dengan bunga yang harus dibayarkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Dalam leasing syariah, leasing tidak memberikan pinjaman uang kepada pelanggan, tetapi menyediakan modal barang atau jasa yang dibutuhkan oleh pelanggan, dan pelanggan harus membayar uang sewa setiap bulannya selama periode kontrak diikuti.

Manfaat leasing syariah

Leasing syariah menawarkan beberapa manfaat yang dapat membantu pelanggan mengembangkan bisnis mereka:

  • Menghindari riba: Sebagai bentuk pembiayaan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, leasing syariah menghindari penggunaan bunga atau riba yang dianggap haram dalam Islam. Hal ini memberikan keuntungan tersendiri bagi pelanggan yang ingin menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
  • Persyaratan yang mudah: Pembiayaan leasing syariah biasanya memiliki persyaratan yang lebih mudah dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini membuat leasing syariah menjadi solusi pembiayaan yang lebih mudah diakses oleh pelanggan, terutama pelanggan yang baru memulai bisnis.
  • Fleksibilitas: Leasing syariah menawarkan fleksibilitas dalam memilih jenis barang yang akan disewa atau dipinjam. Hal ini memudahkan pelanggan dalam memilih barang yang sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka. Selain itu, leasing syariah juga biasanya memberikan opsi untuk mengubah atau memperpanjang jangka waktu sewa, sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis pelanggan.
  • Tidak memerlukan jaminan: Pembiayaan leasing syariah umumnya tidak memerlukan jaminan yang rumit atau besar seperti yang biasa dipersyaratkan oleh bank konvensional. Hal ini memudahkan pelanggan dalam mendapatkan akses pembiayaan yang mereka butuhkan.
BACA JUGA:   Kiat Menghindari Riba: Menjaga Transaksi Halal sebagai Prioritas Utama

Kesimpulan

Meskipun masih banyak yang belum tahu mengenai prinsip-prinsip leasing syariah, namun penting bagi pelanggan untuk mengetahui manfaat dari jenis pembiayaan ini. Hal ini mengingat leasing syariah menghindari penggunaan bunga atau riba yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Dalam hal ini, leasing syariah merupakan solusi pembiayaan yang lebih mudah diakses, fleksibel, dan tidak memerlukan jaminan yang rumit seperti bank konvensional.

Jadi, benarkah leasing syariah riba? Tentu saja tidak! Karena leasing syariah menghindari penggunaan riba dalam bentuk apapun.

Also Read

Bagikan:

Tags