Menelusuri Ragam Nikah di Indonesia: Dari Nikah Sirri hingga Nikah Ahli Kitab

Dina Yonada

Menelusuri Ragam Nikah di Indonesia: Dari Nikah Sirri hingga Nikah Ahli Kitab
Menelusuri Ragam Nikah di Indonesia: Dari Nikah Sirri hingga Nikah Ahli Kitab

Nikah Macam-Macam: Jenis-Jenis Pernikahan yang Bisa Dilakukan

Pernikahan atau nikah merupakan sebuah ibadah yang sangat mulia dalam Islam yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Namun, banyak sekali kendala atau faktor yang menghambat seseorang untuk menikah, seperti faktor ekonomi, usia, kesulitan mendapatkan pasangan, dan sebagainya. Oleh karena itu, beberapa jenis pernikahan lain seperti nikah sirri, nikah kontrak, kawin gantung, nikah syighar, nikah muhalil dan nikah ahli kitab dilakukan sebagai alternatif bagi mereka yang menghendaki sebuah ikatan pernikahan meski dengan konsep yang berbeda.

1. Nikah Sirri atau Kawin Bawah Tangan

Nikah sirri atau kawin bawah tangan adalah sebuah bentuk pernikahan yang tidak dilakukan dengan mengumumkan secara terbuka. Namun, walaupun tidak diumumkan, nikah sirri ini tetap sah dan diakui oleh agama Islam. Dalam melakukan nikah sirri, yang diperlukan hanyalah persetujuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak, tanpa perlu ada penghulu atau wakil syariat yang hadir.

2. Nikah Kontrak

Nikah kontrak adalah bentuk pernikahan yang hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pernikahan ini lazimnya dilakukan dengan alasan ekonomi atau kesibukan dan territorial. Di Indonesia, nikah kontrak ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

3. Kawin Gantung

Kawin gantung atau nikah beda agama adalah sebuah bentuk pernikahan yang dilakukan antara dua orang yang berbeda agama. Pada kawin ini, salah satu pihak memeluk agama yang lain. Kawin gantung dilakukan dengan cara yang sama dengan pernikahan pada umumnya, yaitu dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:   Menjelaskan Hukum Menikah dan Tidak Menikah Menurut Madzhab Syafi'i

4. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah bentuk pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi wanita dengan memberikan mahar berupa wanita atau ini sering disebut dengan pinjaman. Artinya, uang mahar dalam bentuk wanita diberikan kepada pihak keluarga sang istri sebagai bentuk pengganti mahar. Nikah syighar ini merupakan tindakan terlarang oleh agama Islam karena menyerupai perbudakan. Meski demikian masih ada beberapa tempat di Indonesia yang masih melakukan tindakan nikah syighar.

5. Nikah Muhalil

Nikah muhalil merupakan bentuk pernikahan di mana seorang pria menikah dengan seorang wanita yang telah bercerai dengan suaminya yang terdahulu dengan syarat syahadah talak satu. Ada beberapa hal yang menjadi syarat dalam nikah muhalil, di antaranya adalah calon suami memiliki hubungan keluarga dengan mantan suami sang istri, pembayaran mahar kepada mantan suami sang istri, dan lain-lain.

6. Nikah Ahli Kitab

Nikah ahli kitab adalah bentuk pernikahan yang dilakukan antara seorang muslim dengan seorang non-muslim yang memeluk agama yang mengakui kitab suci seperti Injil, Taurat, dan Zabur. Seseorang yang disebut ahli kitab harus memiliki keyakinan tentang keesaan Allah SWT.

Kesimpulan

Dari berbagai macam bentuk nikah di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pernikahan menjadi suatu bentuk ibadah yang memiliki makna yang sangat penting bagi setiap umat Islam. Namun demikian, berbagai kendala seringkali muncul dalam proses pernikahan, sehingga masyarakat melakukan berbagai bentuk pernikahan sebagai solusi terhadap kendala ini. Tetaplah memilih bentuk pernikahan yang sesuai dengan ketentuan agama dan negara, sehingga pernikahan bisa terlaksana dengan baik dan memperoleh berkah Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags