Mengapa Akad Nikah di Sore Hari Lebih Baik Menurut Syeikh Abdul Qodir?

Dina Yonada

Mengapa Akad Nikah di Sore Hari Lebih Baik Menurut Syeikh Abdul Qodir?
Mengapa Akad Nikah di Sore Hari Lebih Baik Menurut Syeikh Abdul Qodir?

Waktu Akad Nikah yang Paling Tepat Menurut Syeikh Abdul Qodir

Mengapa Sore Hari Lebih Baik daripada Pagi Hari?

Dalam rangkaian acara pernikahan, akad nikah adalah salah satu momen sakral yang ditunggu-tunggu oleh mempelai dan keluarga. Sebelum akad nikah dilaksanakan, ada banyak persiapan yang harus dilakukan, mulai dari pemilihan lokasi hingga mempersiapkan waktu yang tepat untuk dilaksanakan.

Menurut keterangan dari Syeikh Abdul Qodir, pelaksanaan akad nikah lebih baik pada sore hari daripada pagi hari. Hal ini berkaitan dengan kelebihan dan keuntungan yang lebih banyak didapatkan ketika akad nikah dilakukan pada waktu tersebut.

Salah satu alasan mengapa waktu sore dipilih sebagai waktu yang paling tepat untuk melaksanakan akad nikah adalah karena waktu tersebut adalah waktu ketika matahari sudah mulai turun dan temperatur udara lebih dingin. Hal ini akan membuat kondisi fisik mempelai dan tamu undangan lebih nyaman ketika melaksanakan upacara akad nikah.

Di samping itu, waktu sore juga menjadi waktu yang ideal karena meminimalkan gangguan dari kegiatan dan rutinitas sehari-hari. Pada saat pagi hari, banyak orang masih sibuk dengan kegiatan sehari-hari seperti berangkat kerja atau sekolah. Jadi, akad nikah yang dilakukan pada pagi hari mungkin akan terganggu oleh aktivitas sekitar yang berlangsung.

Kesimpulan

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akad nikah pada sore hari lebih baik dan lebih mengandung manfaat daripada dilaksanakan pada pagi hari. Dalam melaksanakan akad nikah, tentunya harus mempertimbangkan kebutuhan dan kenyamanan dari mempelai dan tamu undangan yang diundang. Oleh karena itu, pastikan untuk mempersiapkan dengan detail waktu pelaksanaan yang tepat sehingga momen sakral ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kenangan yang indah.

BACA JUGA:   Hukum Nikah Makruh

Also Read

Bagikan:

Tags