Kenapa Meminjam Uang di Bank Termasuk Riba?
Dalam agama Islam, riba menjadi salah satu perbuatan yang sangat dilarang. Riba artinya adalah kelebihan atau tambahan yang diberikan saat seseorang meminjam uang, baik itu dalam bentuk barang ataupun uang. Di sini, kita tidak membahas riba yang berwujud barang. Melainkan riba yang terjadi dalam bentuk uang dan sangat sering terjadi pada sistem perbankan modern. Kita sering mendengar kata “bunga” atau “suku bunga” ketika berbicara mengenai pinjaman uang di bank. Lantas, apakah riba jahiliyah yang dilarang tersebut juga terjadi di bank? Dan apakah kita sebagai umat Islam masih bisa menggunakan jasa perbankan modern? Simak pembahasan berikut.
Apa Itu Riba di Bank?
Riba jenis ini dapat terjadi ketika seseorang tidak bisa mengembalikan uangnya setelah jatuh tempo, sehingga ia harus membayar kelebihan. Ini tentu saja bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang menyatakan bahwa keadilan dan kejujuran perlu dipertahankan. Dalam sistem perbankan yang berjalan saat ini, riba telah dianggap sebagai bunga, yakni tambahan biaya yang dikenakan pada setiap pengguna jasa perbankan. Pinjaman uang dengan bunga ini sering digunakan untuk mengembangkan bisnis atau memenuhi kebutuhan finansial.
Kita harus mengakui bahwa sistem perbankan seperti ini memang memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi masyarakat. Namun, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa pengenaan bunga pada setiap transaksi perbankan menjadi berbahaya ketika yang terjadi adalah peningkatan nilai uang hingga tak wajar. Kita harus membedakan mana yang dikategorikan sebagai riba dan mana yang hanya membayar biaya layanan. Perlu ditekankan bahwa perbankan dalam Islam dibolehkan, namun dengan catatan tidak diperbolehkan menggunakan sistem riba dalam layanannya.
Apa yang Membuat Pinjaman Uang di Bank Dikategorikan Sebagai Riba?
Sebelum membahas lebih lanjut, kita harus memahami bahwa ada dua jenis hutang. Pertama, hutang piutang yang menghasilkan keuntungan bersih dan kedua, hutang piutang yang tidak menghasilkan keuntungan bersih.
Pinjaman uang dengan bunga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Transaksi dilakukan dengan syarat pembayaran tambahan (bunga).
- Bunga menjadi syarat peminjaman dari bank.
- Pihak yang meminjam uang membayar jumlah yang lebih besar dari yang dipinjamkan.
Itulah mengapa pinjaman uang di bank termasuk dalam riba yang dilarang oleh Islam. Sebab, keuntungan yang diperoleh tidak berdasarkan produk atau jasa yang bermanfaat, melainkan sekadar imbalan atas adanya pinjaman uang. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak merugikan orang lain.
Apa Solusi untuk Menghindari Riba di Bank?
Bagi umat Muslim yang ingin menghindari riba di bank, bisa mencari alternatif lainnya, yakni melalui pembiayaan syariah. Pembiayaan syariah yang populer antara lain adalah pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Dalam pembiayaan syariah ini, bank berperan sebagai investor dan membantu pembiayaan dalam jumlah tertentu. Bank dan mitra bisnis (pengusaha) sepakat untuk membagi keuntungan dalam persentase yang telah disepakati sebelumnya. Dalam pembiayaan musyarakah, investasi dan laba-rugi dibagi atas kedua belah pihak (bank dan pengusaha).
Alternatif lainnya adalah dengan melakukan skema bagi hasil. Dalam skema ini, bank meminjamkan uang atau memberikan kredit kepada nasabah. Nasabah, pada gilirannya, mempergunakan fasilitas kredit dengan melakukan bisnis atau usaha. Keuntungan yang terhasilkan kemudian dibagi atas keuntungan bank dan nasabah secara proporsional sesuai kesepakatan.
Kesimpulan
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa meminjam uang di bank belum tentu tergolong sebagai riba. Namun, kita sebagai umat Muslim perlu berhati-hati untuk membedakan pinjaman uang yang tidak melanggar aturan agama dengan yang termasuk riba. Saat ini, pembiayaan syariah menjadi pilihan tepat bagi yang ingin menghindari riba di bank. Alternatif ini bisa menjadi solusi bagi umat Islam yang ingin mendapatkan manfaat dari bank tanpa merugikan diri sendiri serta masyarakat.