Mengapa MUI Menganggap Bunga Pinjaman Lebih Buruk Daripada Riba: Klarifikasi dan Pembahasan Mendalam

Huda Nuri

Mengapa MUI Menganggap Bunga Pinjaman Lebih Buruk Daripada Riba: Klarifikasi dan Pembahasan Mendalam
Mengapa MUI Menganggap Bunga Pinjaman Lebih Buruk Daripada Riba: Klarifikasi dan Pembahasan Mendalam

Mengapa Uang Riba Itu Haram?

Bunga Uang Di Atas Pinjaman Lebih Buruk Dari Riba Menurut MUI

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), bunga uang di atas pinjaman (qardh) yang dikenakan di atas pokok pinjaman adalah lebih buruk dari riba yang diharamkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Hal ini disebabkan karena dalam riba, tambahan atau bunga hanya dikenakan jika si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo, sedangkan dalam bunga uang atas pinjaman, besarnya bunga ditetapkan sejak awal dan harus tetap dibayar oleh si peminjam meski sudah mengembalikan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

Mengapa bunga uang di atas pinjaman (qardh) menurut MUI lebih buruk daripada riba? Bunga uang di atas pinjaman dianggap tidak adil dan mengeksploitasi pihak yang meminjam. Bagi si peminjam, bunga uang atas pinjaman tentu saja merupakan beban tambahan yang harus ditanggung, terutama jika jumlah pinjaman besar dan jangka waktu pengembalian yang lama. Sementara bagi si pemberi pinjaman, sistem bunga uang atas pinjaman memberikan keuntungan secara tidak adil karena tidak mempertimbangkan risiko yang diambil oleh si peminjam.

Definisi Riba dan Hukumnya dalam Islam

Riba adalah pengambilan atau pemberian tambahan atas sejumlah uang atau barang tertentu yang disepakati pada saat transaksi, baik dalam bentuk uang atau barang yang sama dengan jenis yang sedang diperdagangkan, tanpa ada pertimbangan atau kompensasi apapun. Dalam Al-Quran, riba termasuk ke dalam dosa besar dan diharamkan oleh Allah SWT.

BACA JUGA:   Pahami Konsep Hibah dan Nikmati Manfaat Gratis Ongkir di Shopee

Hukum riba dalam Islam sendiri sangatlah krusial dan menjadi salah satu bagian dalam agama yang sering ditekankan dalam pembelajaran agama. Di sisi lain, ada banyak sekali keuntungan yang didapatkan dalam berinvestasi atau menjual maupun membeli barang. Namun, hal ini tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Agama juga mengajarkan kita untuk memperoleh keuntungan dengan jalan yang halal dan menghindari riba.

Bukti Adanya Kerugian Dalam Kebijakan Riba

Selama ini banyak orang beranggapan bahwa uang riba boleh digunakan atau dibolehkan oleh agama, asalkan digunakan untuk kebaikan dan untuk membantu orang lain. Argumen ini tentu saja tidak valid, mengingat riba sendiri adalah sesuatu yang diharamkan oleh agama, dan apapun bentuknya akan memberikan dampak negatif bagi si peminjam dan masyarakat pada umumnya.

Beberapa kerugian dari kebijakan riba, antara lain:

  1. Menyebabkan ketimpangan sosial, karena uang riba hanya menguntungkan satu pihak di antara kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Sementara itu, pihak yang lain akan merasa diperlakukan tidak adil dan terus menderita akibat adanya perbedaan tersebut.
  2. Mendorong munculnya berbagai bentuk eksploitasi dan penipuan dalam transaksi, terutama bagi pihak yang belum mengetahui seluk-beluk dari transaksi yang mereka lakukan.
  3. Menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di berbagai negara. Tingginya tingkat bunga dan diskonto dalam pembayaran serta tingkat bunga yang tinggi sangat merugikan kegiatan perekonomian yang sehat, yang selalu membutuhkan keterlibatan masyarakat.
  4. Menguatkan dominasi dan monopoli pihak-pihak tertentu dalam dunia bisnis dan ekonomi, mengingat transaksi dengan menggunakan uang riba hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki kapital dan modal yang kuat.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa uang riba adalah sesuatu yang diharamkan oleh agama. Kebijakan riba tidak hanya merugikan si peminjam, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, kita harus berusaha untuk menghindari bentuk transaksi yang menggunakan uang riba dan memperoleh keuntungan dengan cara yang halal dan terpercaya. MUI juga memperingatkan kita untuk berhati-hati dalam menggunakan bunga uang atas pinjaman, karena bunga yang terlalu tinggi juga dapat merugikan si peminjam. Agar terhindar dari risiko atau masalah, sebaiknya kita memperbanyak pembelajaran agama sehingga kita bisa memperoleh informasi dan pengetahuan yang cukup mengenai hukum-hukum di dalamnya.

Also Read

Bagikan:

Tags