Mengapa Pelarangan Riba dalam Islam Dilakukan Secara Bertahap: Pembelajaran dari Larangan Khamr

Huda Nuri

Mengapa Pelarangan Riba dalam Islam Dilakukan Secara Bertahap: Pembelajaran dari Larangan Khamr
Mengapa Pelarangan Riba dalam Islam Dilakukan Secara Bertahap: Pembelajaran dari Larangan Khamr

Mengapa riba diharamkan secara bertahap?

Dalam Islam, riba atau bunga dianggap sebagai praktik yang sangat buruk dan dilarang untuk dilakukan. Hal ini terjadi karena riba memberikan efek buruk dan merugikan bagi masyarakat yang melakukannya. Namun, pelarangan atas praktik riba dilakukan secara bertahap.

Sebelum melarang praktik riba, Nabi Muhammad SAW mencoba untuk memberikan pemahaman dan pemikiran yang benar mengenai hal tersebut kepada masyarakatnya. Sehingga ketika Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa riba adalah haram, masyarakat sudah memiliki pemikiran yang baik dan siap menerima pelarangan tersebut.

Sebagaimana dinyatakan dalam Alquran, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 278).

Dalam ayat tersebut, terdapat perintah untuk meninggalkan praktik riba secara bertahap. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa terpaksa untuk meninggalkan praktik tersebut tanpa pemahaman yang cukup dan menyeluruh.

Selain ayat tersebut, Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya meninggalkan praktik riba secara bertahap dalam sebuah hadis, “Harta yang diperoleh dari riba itu haram. Karena itu, mulailah dengan mengambil kembali modal Anda dan jangan membebani orang lain. Setelah itu, Anda bisa meninggalkan praktik riba.” (HR. Ahmad)

Pentingnya melakukan pelarangan secara bertahap tersebut, terlihat ketika dilarangnya praktik riba secara langsung dapat menimbulkan penolakan dan resistensi dari masyarakat. Sebab pada saat itu, riba sudah menjadi sebuah praktik yang sangat umum dilakukan dan dianggap sebagai hal yang biasa saja.

Oleh karena itu, untuk menghindari kebencian dan penolakan secara frontal, pembatasan dan hukum mengenai riba harus diberikan dengan cara berkelanjutan. Selain itu, praktik riba yang dilakukan pada zaman Nabi Muhammad SAW dan pada masa sekarang memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal bentuk dan cara pelaksanaannya.

BACA JUGA:   Biaya Administrasi Bank: Kenyataan yang Mustahil Disangkal sebagai Riba Menurut Perspektif Syariah Islam

Namun, penting bagi kita untuk memerangi praktik riba secara bertahap dan membentuk sebuah sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan pemahaman yang benar dan mendalam mengenai praktik riba kepada masyarakat.

Dalam memerangi praktik riba, kita dapat melakukan beberapa tindakan. Pertama-tama, kita dapat memulai dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai riba. Misalnya, memberikan pelatihan-pelatihan dan seminar mengenai pentingnya memerangi praktik riba.

Kita juga dapat memperkenalkan alternatif keuangan yang adil, seperti zakat dan sedekah. Selain itu, kita dapat mempromosikan praktik TABARRU yang berisi metode pengumpulan dana yang adil dan aman.

Dalam Islam, riba atau praktik bunga menjadi sebuah praktik yang dilarang secara bertahap. Pelarangan ini dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup mengenai bahaya dan efek buruk dari riba, serta siap menerima pelarangan tersebut. Oleh karena itu, kita perlu memerangi praktik riba secara bertahap dan membentuk sebuah sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan untuk kesejahteraan umat manusia.

Also Read

Bagikan:

Tags