Mengapa Penggunaan GoPay Dikatakan Mengandung Unsur Riba?

Huda Nuri

Mengapa Penggunaan GoPay Dikatakan Mengandung Unsur Riba?
Mengapa Penggunaan GoPay Dikatakan Mengandung Unsur Riba?

Kenapa GoPay Riba?

Pendahuluan

Pada era digital seperti sekarang ini, teknologi semakin memudahkan segala aspek kehidupan manusia. Salah satunya adalah dalam hal pembayaran. Saat ini, sudah banyak sekali metode pembayaran non-tunai yang memungkinkan kita untuk bertransaksi dengan cepat dan mudah, salah satunya adalah GoPay. Namun, tiba-tiba muncul isu yang mengatakan bahwa GoPay mengandung unsur riba. Apa benar itu? Mari kita simak bersama-sama.

Akad Top-Up dan Diskon GoPay

Sebelum membahas lebih jauh tentang apakah GoPay mengandung unsur riba atau tidak, mari kita pahami dulu terlebih dahulu mengenai akad top-up dan diskon GoPay. Saat kita melakukan top-up ke GoPay, pada dasarnya kita sedang melakukan akad utang piutang. Artinya, kita meminjam uang ke Gojek dan ketika uang tersebut selesai dipakai, kita akan membayarnya kembali ke Gojek. Kemudian, setelah kita melakukan top-up di GoPay, kita bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi belanja di merchant-merchant yang bekerja sama dengan Gojek dan memberikan diskon.

Apakah Akad Top-Up dan Diskon GoPay Mengandung Unsur Riba?

Sekarang kita kembali ke pertanyaan awal, apakah akad top-up dan diskon GoPay mengandung unsur riba? Menurut pendapat kelompok yang mengharamkan, akad top-up dan diskon GoPay merupakan bentuk transaksi yang mengandung unsur riba. Pasalnya, saat kita melakukan top-up, kita mengambil uang dari pihak lain (Gojek) dengan janji untuk membayarnya kembali di waktu yang telah ditentukan. Lalu, ketika kita membeli barang dengan harga diskon yang ada di GoPay, seolah-olah kita membayar barang tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga yang seharusnya. Ini yang kemudian menjadi pertentangan.

BACA JUGA:   Memahami Konsep Riba: Mengenal Bagaimana Bentuk Uang Riba dan Dampaknya bagi Ekonomi dan Masyarakat

Namun, menurut pendapat kelompok yang tidak mengharamkan, transaksi top-up dan diskon GoPay tidak mengandung unsur riba. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan antara jual beli (jual uang) dengan pinjam meminjam (pinjam uang). Ketika kita melakukan top-up, maka kita telah membeli uang tersebut dari Gojek dengan harga yang diakomodasi oleh antusiasme kita dalam menggunakan fitur GoPay. Lalu, pada saat kita melakukan belanja di merchant yang bekerja sama dengan GoPay dan memberikan diskon, kita hanya memperoleh potongan harga saja bukan potongan uang. Dalam hal ini, potongan diskon menjadi fitrah dari si pemberi diskon kepada kita sebagai penerima diskon.

Kesimpulan

Akhirnya, setelah kita membahas pendapat kedua kelompok yang berbeda, apakah GoPay mengandung unsur riba atau tidak, kita dapat menyimpulkan bahwa Anda boleh menggunakan GoPay tanpa khawatir riba. Sebab, GoPay selama ini dioperasikan dengan memenuhi prinsip-prinsip Syariah yang terkait dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, ayo manfaatkan fitur GoPay dengan bijak dan jangan melihat dari sudut pandang yang keliru.

Daftar Pustaka

  • Republika.co.id. “MUI Beri Fatwa Halal Go-Pay”.
  • Kemenag.go.id. “Fatwa MUI tentang Go-Pay”.
  • Kominfo.go.id. “Klarifikasi mengenai Go-Jek dan Go-Pay”.
  • Detik.com. “Jangan Sampai Salah Paham, Begini Kontroversi GoPay Karena Rezeki dari Potongan Diskon”.
  • Also Read

    Bagikan:

    Tags