Mengapa Riba Nasiah Diharamkan dan Mengapa Riba Fudhuli Juga Perlu Diwaspadai?

Huda Nuri

Mengapa Riba Nasiah Diharamkan dan Mengapa Riba Fudhuli Juga Perlu Diwaspadai?
Mengapa Riba Nasiah Diharamkan dan Mengapa Riba Fudhuli Juga Perlu Diwaspadai?

Mengapa Riba Nasiah Diharamkan?

Pengertian Riba dan Riba Nasiah

Sebagai umat Muslim, kita tentu sudah tak asing lagi dengan kata riba. Riba adalah pertambahan dalam transaksi jual beli yang terjadi akibat penundaan pembayaran atau adanya tambahan tagihan yang sebenarnya tidak seharusnya ada. Ribawi adalah transaksi yang mengandung riba di dalamnya. Dalam Islam, riba merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan.

Ada dua jenis riba yang sering dibahas, yaitu riba nasiah dan riba fudhuli. Riba nasiah terjadi karena adanya penundaan pembayaran utang, sedangkan riba fudhuli atau riba yang samar merupakan riba yang dilakukan karena sebab lain, yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda yang sejenis. Namun, dalam artikel ini kita akan membahas secara khusus tentang riba nasiah dan mengapa riba ini diharamkan.

Konsekuensi Hukum Membayar atau Menerima Riba Nasiah

Sebagai transaksi yang diharamkan, tentu saja ada konsekuensi hukum bagi yang membayar atau menerima riba nasiah. Bagi yang membayar riba nasiah, maka ia berarti telah melakukan dosa. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman “Orang-orang yang makan (menerima) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.”

Sedangkan bagi yang menerima riba, maka ia juga melakukan perbuatan yang diharamkan dan berdampak buruk bagi dirinya. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 276, “Allah menghapuskan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, durhaka.”

BACA JUGA:   Hukum Riba dalam Islam Menurut Rumaysho: Pandangan Komprehensif dan Implementasinya

Alasan Mengapa Riba Nasiah Diharamkan

Riba nasiah merupakan riba yang jelas diharamkan karena keadaan sendirinya. Kita sebagai umat Muslim wajib menjauhi riba nasiah dalam bertransaksi baik itu dalam bentuk pemberian maupun penerimaan. Berikut beberapa alasan mengapa riba nasiah diharamkan:

1. Riba nasiah termasuk ke dalam maksiat atau perbuatan dosa. Sebagai umat Muslim, kita dilarang untuk mengambil tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.

2. Riba nasiah dapat membawa dampak buruk bagi perekonomian masyarakat. Transaksi yang melibatkan riba nasiah akan menyebabkan konsentrasi uang pada sekelompok orang tertentu saja dan menyebabkan ketidakadilan dalam perekonomian.

3. Mengambil riba nasiah merupakan tindakan yang tidak adil. Kita harus menghindari melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.

4. Riba nasiah bertentangan dengan prinsip bisnis yang sehat. Dalam bisnis, kejujuran dan transparansi sangat diperlukan agar transaksi bisnis dapat berjalan dengan baik untuk jangka panjang.

Menghindari Riba Nasiah

Sebagai umat Muslim, tentunya kita harus senantiasa menjauhi perbuatan yang diharamkan, termasuk riba nasiah. Berikut beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menghindari riba nasiah:

1. Menggunakan akad jual beli yang syariah, dimana pembayaran utang dilakukan tanpa ada tambahan atau penundaan. Akad ini melibatkan pengaturan pembayaran angsuran dengan jelas sehingga tidak terjadi pertambahan biaya yang merugikan.

2. Menghindari penggunaan kartu kredit yang terlalu berlebihan. Kita harus menghindari penggunaan kartu kredit dalam jumlah yang tidak terkontrol, karena hal ini dapat menyebabkan kita terseret dalam hutang yang tidak mampu kita bayar dan kita terpaksa harus membayar riba.

3. Selalu memperhatikan detail kontrak sewa-menyewa dan kredit. Saat kita melakukan kontrak sewa-menyewa atau kredit, pastikan kita telah membaca dan memahami seluruh detail kontrak. Pastikan tidak ada biaya tambahan yang merugikan pada kontrak tersebut.

BACA JUGA:   Bank Syariah: Bebas Riba? Mengupas Praktik dan Interpretasi dalam Sistem Keuangan Islam

4. Menghindari pinjaman dari lembaga keuangan yang tidak jelas atau tidak memiliki izin resmi. Selalu periksa izin keuangan lembaga yang menawarkan pinjaman sebelum kita melakukan pinjaman. Pastikan izin tersebut valid.

Kesimpulan

Dalam artikel ini kita telah membahas tentang riba nasiah, jenis riba yang dijelaskan sebagai riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran utang. Riba nasiah ini riba yang jelas diharamkan karena keadaan sendirinya. Ada beberapa alasan mengapa riba nasiah diharamkan, antara lain karena merupakan perbuatan dosa, dapat membawa dampak buruk bagi perekonomian masyarakat, tidak adil, dan bertentangan dengan prinsip bisnis yang sehat. Sebagai umat Muslim, kita harus senantiasa menghindari dari penggunaan riba dan cara yang telah dijelaskan di atas dapat membantu kita untuk menghindari perbuatan yang diharamkan tersebut.

Also Read

Bagikan:

Tags