Mengenal Bahaya Riba dan Cara Menghindarinya dengan Memahami Transaksi yang Halal

Huda Nuri

Mengenal Bahaya Riba dan Cara Menghindarinya dengan Memahami Transaksi yang Halal
Mengenal Bahaya Riba dan Cara Menghindarinya dengan Memahami Transaksi yang Halal

Bagaimana Cara Menghindari Riba? Kenali Bahaya Riba dan Transaksi yang Halal Sesuai Syariah

Memahami Bahaya Riba

Riba merupakan salah satu dosa besar dalam agama Islam. Riba bisa diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh dari suatu transaksi yang bersifat ribawi atau bersifat mengambil keuntungan tanpa dasar yang jelas. Secara etimologi, kata ini berarti bertambah atau menambah dan dalam konteks ini mengacu pada increase atau pengambilan keuntungan yang tidak sepadan dengan nilai transaksi yang sebenarnya.
Transaksi riba adalah transaksi yang dilarang oleh Allah swt. karena dapat merugikan salah satu pihak dan menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat. Bahaya riba sangat besar, karena membawa dampak buruk tidak hanya pada individu, tetapi juga masyarakat.
Riba dianggap sebagai penyakit ekonomi dan sosial yang dapat merusak stabilitas dan kesejahteraan umat manusia. Riba juga memperbesar kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita harus memahami betul mengenai bahaya riba dan cara menghindarinya.

Memahami Transaksi yang Halal dan Sesuai Syariah

Melakukan transaksi yang halal dan sesuai syariah adalah kewajiban bagi umat Islam. Transaksi yang halal dapat dijelaskan sebagai transaksi yang dilakukan secara jujur dan adil, tanpa ada unsur penipuan dan kecurangan, serta tidak bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu, dalam melakukan transaksi, terutama transaksi yang melibatkan uang, kita harus memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan syariah Islam.
Beberapa prinsip transaksi yang halal dan sesuai syariah adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:   Membeli Rumah Kredit: Apakah Termasuk Riba Menurut Ulama Ahlusunnah?

1. Tidak Ada Unsur Riba
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, riba sangat dihindari dalam transaksi syariah Islam. Oleh karena itu, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjaman uang, kita harus memastikan bahwa tidak ada keuntungan yang diperoleh secara ribawi.

2. Tidak Ada Unsur Gharar
Gharar dapat diartikan sebagai ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa dalam transaksi yang kita lakukan tidak terdapat unsur gharar yang dapat menimbulkan kerugian atau ketidakadilan di kemudian hari.

3. Hanya Membeli dan/atau Menjual Barang Halal dan Thayib
Barang yang diperdagangkan dalam transaksi haruslah barang yang halal dan thayib. Barang yang halal adalah barang yang dibolehkan oleh Islam, sedangkan barang thayib adalah barang yang berkualitas tinggi dan baik untuk dikonsumsi atau digunakan.

4. Berhutang pada Lembaga Khusus
Dalam melakukan pinjaman uang, kita harus memastikan bahwa pinjaman tersebut dilakukan pada lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini dilakukan agar tidak terjerumus pada transaksi yang bercampur gharar dan riba.

5. Tanamkan Sifat Saling Membantu (Ta’awun)
Ta’awun adalah sikap saling membantu antar sesama muslim. Dalam melakukan transaksi yang halal, kita harus memastikan bahwa transaksi tersebut juga dapat membantu pihak lain dan tidak hanya berfokus pada keuntungan pribadi.

6. Tanamkan Sifat Bersyukur dan Merasa Cukup (Qona’ah)
Qona’ah adalah sikap bersyukur atas apa yang telah Allah berikan dan merasa cukup dengan apa yang telah kita miliki. Dalam bertransaksi, kita harus memastikan bahwa kita tidak terlalu mengedepankan keuntungan pribadi sehingga melupakan prinsip-prinsip syariah Islam yang mengutamakan keadilan dan kebaikan bersama.

Kesimpulan

Dalam menjalani hidup ini, umat Islam dituntut untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah Islam, termasuk dalam hal melakukan transaksi. Sebagai seorang muslim, kita harus memahami bahaya riba dan bagaimana cara menghindarinya. Dalam melakukan transaksi, kita harus memastikan bahwa transaksi tersebut halal dan sesuai dengan syariah Islam. Hal ini dilakukan agar dapat terhindar dari bahaya riba dan memperoleh keberkahan dari Allah swt. Semoga apa yang telah disampaikan dalam artikel ini bermanfaat bagi para pembaca, aamiin.

Also Read

Bagikan:

Tags