Mengenal Hakikat Status Anak Hasil Nikah Beda Agama dalam Islam

Dina Yonada

Mengenal Hakikat Status Anak Hasil Nikah Beda Agama dalam Islam
Mengenal Hakikat Status Anak Hasil Nikah Beda Agama dalam Islam

Status Anak Hasil Nikah Beda Agama?

Setiap orang pasti ingin memiliki sebuah keluarga harmonis dan bahagia. Namun, terkadang nasib berkata lain ketika ada pasangan yang berasal dari agama yang berbeda. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan status anak yang lahir dari pasangan beda agama?

Dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93, Sayyid Bakri Syatha menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim. Artinya, status anak di sini akan mengikuti agama ayahnya jika ayahnya beragama Islam, atau mengikuti agama ibunya jika ibunya Islam dan ayahnya bukan Islam.

Namun, status anak beda agama ini memiliki beberapa penyimpangan yang sering kali terjadi di masyarakat. Misalnya jika di antara pasangan terdapat perselisihan agama atau satu di antara pasangan menganut agama yang tidak diakui secara resmi di Indonesia, maka anak tersebut tidak bisa dipastikan statusnya.

Apabila pasangan tersebut telah menikah secara sipil menurut hukum Indonesia, maka anak yang lahir akan memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia yang merujuk pada sertifikat perkawinan orang tua. Sementara untuk agama, status anak akan mengikuti agama yang dianut oleh kedua orang tua. Jadi meskipun orang tua berbeda agama, namun seorang anak hasil dari pernikahan beda agama tetap memiliki status yang jelas.

Namun, jika pasangan tersebut menikah secara agama oleh Agama yang tidak diakui oleh Negara Republik Indonesia atau tidak melaporkan pernikahannya pada kantor catatan sipil setempat, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan status anak menjadi tidak jelas.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan beda agama yang hendak menikah untuk memastikan bahwa pernikahan mereka dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pasangan tersebut harus memastikan bahwa mereka menikah secara sah menurut hukum Indonesia dan telah terdaftar di kantor catatan sipil setempat. Dengan melakukan hal ini, status anak yang lahir nantinya dapat dipastikan dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:   Rekor Orang Terbanyak Menikah di Dunia Pecahkan Linda Wolfe dengan 24 Pernikahan

Selain itu, pasangan ini juga sebaiknya sudah memikirkan dengan matang mengenai agama anak yang dilahirkan. Meskipun hukum menetapkan bahwa status anak akan mengikuti agama kedua orang tua, namun sebaiknya orang tua sepakat memeluk salah satu agama. Hal ini untuk mencegah konflik di dalam keluarga yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Ketika kedua orang tua sepakat memeluk salah satu agama, maka anak juga akan lebih mudah memahami ajaran agamanya. Namun, jika ada perbedaan agama dalam keluarga, maka peranan orang tua juga sangat penting dalam membimbing anak agar tidak terpengaruh oleh agama yang dianut oleh pasangan yang lain.

Kesimpulannya, status anak hasil dari pernikahan beda agama memiliki aturan yang pasti dalam Islam. Namun, pernikahan beda agama harus dilakukan secara sah sehingga status anak yang dilahirkan nantinya jelas. Selain itu, orang tua juga harus memastikan bahwa mereka sepakat dalam menjalankan agama keluarga agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Sekian penjelasan singkat mengenai status anak hasil nikah beda agama. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.

Also Read

Bagikan:

Tags