Mengenal Hukum Menerima Sedekah Hasil Judi: Menolak atau Memperbolehkan?

Huda Nuri

Mengenal Hukum Menerima Sedekah Hasil Judi: Menolak atau Memperbolehkan?
Mengenal Hukum Menerima Sedekah Hasil Judi: Menolak atau Memperbolehkan?

Hukum Menerima Sedekah Hasil Judi

Pengertian Sedekah

Sedekah adalah suatu amalan ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Sedekah juga termasuk salah satu dari lima rukun Islam. Sedekah artinya memberikan sesuatu secara sukarela tanpa ada paksaan dan tanpa mengharapkan imbalan apa-apa dari yang diberi sedekah. Dalam hal ini, sedekah merupakan wujud kepedulian, kasih sayang, dan keikhlasan kita kepada sesama.

Judi dan Hukumnya dalam Islam

Judi adalah suatu permainan atau taruhan yang mempertaruhkan sesuatu dengan mengharapkan kemenangan dan keuntungan dari hasil yang diperoleh. Judi sangat dilarang dalam Islam karena judi termasuk dalam perbuatan yang diharamkan. Termasuk dalam kategori in i adalah kebohongan, penipuan, dan kerusakan.

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam hadits, Rasulullah SAW juga melarang keras berjudi. Dalam HR Bukhari disebutkan:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَمَّارٌ

Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak akan masuk surga orang yang berjudi.’” (HR Bukhari no. 5590)

Hukum Menerima Sedekah Hasil Judi

Sedekah, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, harus dilakukan dengan niat yang tulus dan tanpa syarat. Oleh karena itu, hukum menerima sedekah hasil judi dengan kondisi menyokong judi adalah haram.

BACA JUGA:   Mengapa Main Judi Bola Dalam Islam Dianggap Dosa Besar?

Contohnya, hasil judi dimanfaatkan untuk infak, maka hukumnya tetap haram karena sumbernya berasal dari jalan yang tidak Allah ridhoi. Islam sangat menekankan pada tindakan yang bersih dan jujur dalam tindakan bersedekah. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menginfakkannya, padahal kamu sendiri tidak suka mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Kesimpulan

Dalam Islam, sedekah adalah kegiatan sosial yang sangat dianjurkan dan berkaitan erat dengan keikhlasan hati. Namun, menerima sedekah dari hasil judi hukumnya haram. Hal ini karena judi merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam karena dapat mendatangkan kerusakan, kebohongan, dan penipuan.

Sebagai umat Islam, kita harus senantiasa menghindari segala bentuk perbuatan yang dilarang dalam agama. Kita harus selalu berusaha untuk memperoleh sumber kehidupan yang halal dan telah diberkahi oleh Allah SWT. Adapun dalam hal bersedekah, kita harus memperoleh sumber dengan jalan yang halal agar amal sedekah kita benar-benar membuahkan pahala besar di hadapan Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags