Mengenal Lebih Dalam Tentang Riba dan Macam-macamnya: Riba Qard, Riba Jahiliyah, Riba Fadhl, dan Riba Nasi’ah.

Huda Nuri

Mengenal Lebih Dalam Tentang Riba dan Macam-macamnya: Riba Qard, Riba Jahiliyah, Riba Fadhl, dan Riba Nasi’ah.
Mengenal Lebih Dalam Tentang Riba dan Macam-macamnya: Riba Qard, Riba Jahiliyah, Riba Fadhl, dan Riba Nasi’ah.

Apa Yang Disebut dengan Riba dan Macamnya?

Jika Anda tertarik membahas mengenai riba, maka artikel ini akan sangat bermanfaat untuk anda. Ribah merupakan topik yang sering dibicarakan dalam konteks hukum Islam dan perbankan modern. Tulisan ini akan membahas segala hal yang berkaitan dengan “Riba” dan jenis-jenisnya.

Apa Itu Riba?

Secara harfiah, “riba” berarti kelebihan atau surplus. Namun, dalam konteks hukum Islam, riba didefinisikan sebagai kelebihan yang dikenakan atas pinjaman atau hutang. Riba hukumnya haram, baik dalam ajaran Islam maupun dalam ajaran agama-agama lainnya di dunia.

Dalam Al-Qur’an, riba disebutkan sebagai perbuatan yang tidak dapat diterima dan diharamkan. Di sisi lain, riba juga dianggap sebagai fitnah atau godaan yang harus dijaga agar umat manusia tidak terjerumus ke dalamnya.

Bagaimana Riba Diatur dalam Islam?

Riba ditegaskan dalam Islam sebagai pelanggaran terhadap prinsip kasih sayang dan keadilan sosial. Oleh karena itu, Islam melarang pengenaan riba secara tegas dan menganggapnya sebagai suatu bentuk eksploitasi dan penindasan yang tidak dibenarkan.

Di dalam hukum syariah Islam, riba dibagi menjadi tiga jenis: Riba Qard, Riba Jahiliyah, dan Riba Jual Beli.

Riba Qard

Riba Qard terjadi ketika seorang kreditur meminta kelebihan dari sejumlah uang yang dipinjam dari mereka. Dalam konteks ini, riba yang dikenakan tidak ditentukan secara spesifik dan dapat disesuaikan tergantung pada waktu pengembalian dana atau jenis jaminan yang diberikan oleh peminjam.

Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah terjadi ketika sebuah pinjaman atau hutang dibayar kembali dengan nilai yang lebih besar dari nilai yang seharusnya. Riba jenis ini diharamkan secara tegas oleh agama Islam dan dianggap sebagai bentuk penindasan sosial.

BACA JUGA:   Mengupas Tuntas Riba dalam Jual Beli: Apa Benar Ada Unsur Riba dalam Transaksi Al-Fadl dan Al-Yad?

Riba Jual Beli

Riba jenis ini terbagi menjadi dua, yaitu riba Fadhl dan riba Nasi’ah. Riba Fadhl, terjadi ketika barang yang dijual tidak dibayar secara penuh pada saat transaksi terjadi, dan pada saat pembayaran sebenarnya dilakukan, harga yang dibayar lebih tinggi dari harga jual aslinya. Sedangkan riba Nasi’ah terjadi ketika penjual memutuskan untuk menunda pembayaran sampai pada saat tertentu, dan ketika pembayaran dilakukan, harga yang dibayar lebih tinggi dari harga jual aslinya.

Penutup

Kesimpulannya, riba merupakan suatu bentuk kelebihan yang mengikis sosial. Oleh karena itu, agama Islam melarang penggunaannya dan menegaskan untuk menghindarinya. Di sisi lain, sistem perbankan modern memanfaatkan riba sebagai sumber profit.

Sebagai pribadi yang peduli terhadap prinsip-prinsip keadilan sosial, kita harus memahami dan menghindari pengenaan riba dalam kegiatan finansial kita. Sumber daya yang harusnya kita gunakan untuk menopang hidup kita sendiri, malah disalahgunakan dengan memanfaatkan kelemahan orang lain. Oleh karena itu, kita harus mempraktikkan nilai-nilai tepat guna dan adil dalam setiap transaksi keuangan yang kita lakukan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya dan bisa terhindar dari pengenaan riba di masa depan.

Also Read

Bagikan:

Tags