Mengenal Lebih Dekat Hukum Nikah Siri Bagi TNI

Dina Yonada

Mengenal Lebih Dekat Hukum Nikah Siri Bagi TNI
Mengenal Lebih Dekat Hukum Nikah Siri Bagi TNI

Hukum nikah siri bagi TNI merupakan isu yang cukup menarik untuk dibahas. Hal tersebut disebabkan karena TNI adalah institusi negara yang memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan dan keamanan nasional. Oleh karena itu, TNI diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam perilaku dan tindakan, termasuk dalam hal pernikahan.

Pengertian Nikah Siri

Sebelum membahas hukum nikah siri bagi TNI, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari nikah siri itu sendiri. Nikah siri adalah bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah menurut hukum agama dan negara. Nikah siri ini seringkali dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak keluarga dan masyarakat.

Hukum Nikah Siri Bagi TNI

Ketika seorang anggota TNI melakukan nikah siri, hal tersebut sama halnya dengan melanggar undang-undang yang berlaku. Pasal 5 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa setiap anggota TNI wajib taat dan patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, hukum nikah siri bagi TNI tidak diperbolehkan karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. TNI sebagai institusi negara yang bersifat profesional dan disiplin harus menjaga nama baiknya serta menghindari tindakan yang dapat merugikan institusi, keluarga, dan masyarakat.

Dampak Pernikahan Siri Bagi TNI

Adanya pernikahan siri bagi anggota TNI tentu akan berdampak negatif terhadap institusi serta keluarga yang bersangkutan. Beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi antara lain:

  1. Pelanggaran disiplin
  2. Berkurangnya kinerja dan efektivitas kerja
  3. Menurunnya moral dan etika
  4. Potensi dijadikan alat pemerasan
BACA JUGA:   Tren Posisi Cincin Nikah Wanita di Indonesia: Mengikuti Budaya Barat atau Tetap Konservatif dengan Tangan Kanan?

Penyelesaian Nikah Siri di TNI

Jika terdapat anggota TNI yang melakukan pernikahan siri, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:

  1. Memberikan sanksi disiplin
  2. Melakukan pembinaan dan penyuluhan mengenai hukum dan etika
  3. Mendorong agar melakukan pernikahan yang sah menurut hukum agama dan negara
  4. Memecat jika perbuatan tersebut tergolong tindakan yang merusak nama baik institusi

Kesimpulan

Nikah siri bagi anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hal tersebut juga dapat memberikan dampak negatif terhadap institusi dan keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. TNI sebagai institusi negara harus menjaga disiplin serta moral dan etika anggotanya demi kebaikan institusi serta bangsa dan negara Indonesia.

Also Read

Bagikan: