Pelanggaran Nikah Siri dan Implikasinya
Permasalahan Nikah Siri
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil. Pernikahan seperti ini hanya dilakukan dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak dan tidak memenuhi syarat-syarat resmi pernikahan yang diatur oleh undang-undang. Pernikahan siri ini menjadi marak karena adanya biaya yang lebih murah dan terkesan lebih mudah dan cepat.
Namun, banyak dampak negatif dari nikah siri ini. Pasangan yang menikah secara siri tidak memiliki dokumen resmi yang mengikat dan dapat diakui oleh negara. Sehingga secara hukum, pernikahan seperti ini tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu, nikah siri juga tidak memenuhi syarat agama karena tidak melibatkan pihak berwenang dalam menyelenggarakan pernikahan.
Implikasi Hukum dari Pelanggaran Nikah Siri
Pasangan yang melakukan nikah siri dapat dikenai sanksi hukum karena melanggar Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini berbunyi: “Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dengan kata lain, pelanggaran nikah siri dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Selain itu, apabila terjadi sengketa rumah tangga antara pasangan nikah siri, maka pihak istri sah dapat melapor ke polisi untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Penyelesaian Masalah Nikah Siri
Hal yang terbaik untuk dihindari dari kasus nikah siri adalah dengan melakukan pernikahan secara resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil. Dengan melakukan pernikahan resmi, maka pasangan suami istri akan memperoleh legalitas dan dokumen yang sah serta melindungi hak-hak pasangan tersebut dihadapan hukum.
Bila terdapat perbedaan keyakinan, agama atau alasan lain, terdapat juga beberapa pihak seperti LSM atau lembaga agama yang dapat membantu pasangan yang ingin menikah siri untuk mempertimbangkan ulang pilihan mereka dan membantu memperoleh pernikahan yang sah secara hukum.
Kesimpulan
Nikah siri adalah pernikahan yang diatur tanpa melalui prosedur resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil dan sangat tidak disarankan. Selain tidak dapat diakui secara hukum dan agama, pelanggaran nikah siri juga dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pasangan suami istri yang ingin menikah, untuk melakukannya secara resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil agar terhindar dari tuntutan hukum serta melindungi hak-hak mereka dihadapan hukum.