Mengenal Penyebab Riba: Ketika Pemberi Utang Memanfaatkan Kelemahan Penerima Hutang

Huda Nuri

Mengenal Penyebab Riba: Ketika Pemberi Utang Memanfaatkan Kelemahan Penerima Hutang
Mengenal Penyebab Riba: Ketika Pemberi Utang Memanfaatkan Kelemahan Penerima Hutang

Apa yang Menyebabkan Riba?

Pengertian Riba

Riba, dalam pandangan Islam, diartikan sebagai keuntungan atau tambahan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman dari peminjam dengan cara yang tidak adil. Riba bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti riba dalam bentuk uang, makanan, minuman, atau barang.

Bentuk Riba dalam Islam

Dalam pandangan Islam, riba terbagi menjadi dua jenis, yaitu riba Fadl dan riba Nasi’ah. Riba Fadl terjadi ketika satu jenis barang ditukar dengan jenis yang sama, tetapi dengan kadar yang berbeda. Contohnya, apabila satu gram emas ditukarkan dengan satu gram emas dengan kadar yang berbeda, maka hal tersebut dianggap sebagai riba Fadl. Sedangkan riba Nasi’ah terjadi ketika pemberi pinjaman menetapkan bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam sebagai syarat untuk meminjam uang. Contohnya, apabila seseorang meminjam uang dari bank dengan syarat harus membayar bunga, maka hal tersebut dianggap sebagai riba Nasi’ah.

Cara Mencegah Terjadinya Riba

Islam sangat mengharamkan riba. Oleh karena itu, umat Islam harus mencegah terjadinya riba. Salah satu cara mencegah terjadinya riba adalah dengan menjauhi hal-hal yang dapat memicu terjadinya riba, seperti mencari uang dengan cara-cara yang tidak halal dan melakukan transaksi yang berpotensi mengandung unsur riba.

Dampak Riba

Dampak riba sangatlah buruk, baik bagi pemberi utang maupun penerima hutang. Bagi penerima hutang, terjadinya riba dapat membuat dirinya terbebani dengan hutang yang semakin besar karena adanya bunga yang harus dibayarkan pada setiap bulannya. Sementara itu, bagi pemberi utang, terjadinya riba juga berpotensi membuatnya terjerat dalam perbuatan yang tidak adil dan melanggar agama.

BACA JUGA:   Menjawab Kontroversi: Bank Digital dan Neobank Tanpa Riba

Kesimpulan

Bahwa riba merupakan sebuah perbuatan yang sangat diharamkan dalam pandangan Islam. Ribadapat merugikan baik pemberi utang ataupun penerima hutang. Hal ini dipicu oleh adanya kelebihan yang diambil oleh pemberi utang pada penerima hutang. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk mencegah terjadinya riba dengan menjauhi hal-hal yang berpotensi mengandung unsur riba dan selalu mengingat bahaya dan dampak negatif dari riba.

Daftar Pustaka

– Al-Qur’an dan terjemahannya
– Hadits Shahih Bukhari-Muslim

Also Read

Bagikan:

Tags