Mengetahui 4 Syarat Utama Orang yang Memberi Hutang yang Wajib Diketahui

Huda Nuri

Mengetahui 4 Syarat Utama Orang yang Memberi Hutang yang Wajib Diketahui
Mengetahui 4 Syarat Utama Orang yang Memberi Hutang yang Wajib Diketahui

Apa Syarat Orang yang Memberi Hutang?

Syarat Pertama: Adanya Surat Perjanjian Tertulis

Jika seseorang memutuskan memberikan hutang kepada seseorang atau perusahaan lain, maka sebelum melakukan transaksi, ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Salah satunya adalah adanya surat perjanjian tertulis antara pihak yang memberikan hutang dan orang yang akan menerima hutang tersebut.

Dalam surat perjanjian tersebut, harus tertera dengan jelas jumlah hutang yang diberikan, jangka waktu pembayaran, dan juga besarnya bunga yang akan dibayarkan jika hutang tersebut tidak dibayar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan adanya surat perjanjian tertulis, maka akan memudahkan kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan dalam pembayaran hutang.

Syarat Kedua: Adanya Saksi yang Amanah

Selain adanya surat perjanjian tertulis, syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang memberikan hutang adalah adanya saksi yang dapat dipercaya dan amanah. Saksi merupakan pihak ketiga yang dapat memastikan bahwa transaksi tersebut berlangsung secara fair dan tidak ada unsur yang merugikan kedua belah pihak.

Saksi harus dapat mengawasi langsung dari awal hingga akhir transaksi, serta adanya persetujuan dari kedua belah pihak dalam memilih siapa yang akan menjadi saksi tersebut. Dengan adanya saksi, maka dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan menjaga agar transaksi berjalan dengan lancar.

Syarat Ketiga: Tidak Ada Riba

Riba adalah salah satu hal yang dilarang dalam Islam, terutama dalam hal transaksi keuangan. Oleh karena itu, ketika memberikan hutang, syarat yang harus dipenuhi adalah tidak ada unsur riba di dalamnya. Riba sendiri dapat diartikan sebagai tambahan uang atau barang yang harus diberikan oleh pihak yang menerima hutang sebagai imbalan dari pihak yang memberikan hutang.

BACA JUGA:   Hukum Hutang di Bawa Mati dan Kewajiban Ahli Waris dalam Menanggulangi Utang yang Tertinggal

Hal ini menunjukkan bahwa unsur keuntungan yang berlebihan atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal tidak diperbolehkan dalam transaksi hutang meminjam. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi, baik si pemberi hutang maupun si peminjam harus menghindari unsur riba yang merugikan kedua belah pihak.

Syarat Keempat: Harta yang Dipinjam Harus Dikembalikan Sesuai dengan Surat atau Perjanjian

Syarat terakhir yang harus dipenuhi ketika memberikan hutang adalah harta atau barang yang dipinjam harus dikembalikan sesuai dengan surat yang ada, atau dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Harta yang dipinjam dapat berupa uang maupun barang, seperti kendaraan atau peralatan elektronik. Jumlah harta yang dipinjam harus sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, dan harus dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka transaksi hutang meminjam antara kedua belah pihak dapat dilakukan dengan lebih aman dan terjamin. Selain itu, dengan adanya syarat-syarat tersebut, transaksi tersebut juga dipastikan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku sehingga menyebabkan masalah di kemudian hari.

Kesimpulan

Memberikan hutang memang sangat membantu bagi orang lain yang membutuhkan. Namun, sebelum memberikan hutang tersebut, pastikan untuk memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Adanya surat perjanjian tertulis, saksi yang amanah, tidak ada riba, serta harta yang dipinjam harus dikembalikan sesuai dengan surat atau perjanjian yang telah disepakati, adalah syarat-syarat penting yang harus dipenuhi.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka transaksi hutang meminjam akan berjalan dengan aman dan tidak akan menimbulkan masalah. Oleh karena itu, perhatikan dan pahami syarat-syarat tersebut sebelum memberikan hutang.

Also Read

Bagikan:

Tags