Mengetahui Fakta Sebenarnya: Riba atau Tidaknya Menabung di Bank dan Bagaimana Cara Mengatasinya

Huda Nuri

Mengetahui Fakta Sebenarnya: Riba atau Tidaknya Menabung di Bank dan Bagaimana Cara Mengatasinya
Mengetahui Fakta Sebenarnya: Riba atau Tidaknya Menabung di Bank dan Bagaimana Cara Mengatasinya

Apakah Riba Jika Menabung di Bank?

Bagi umat Muslim, entitas riba adalah hal yang penting untuk dihindari. Riba adalah suatu bentuk keuntungan yang didapatkan dari proses pembiayaan atau peminjaman uang dengan tambahan bunga. Dalam Islam, riba merupakan hal yang dilarang secara tegas dan sangat dihindari. Oleh karena itu, banyak umat Muslim yang ragu untuk menabung di bank karena khawatir adanya unsur riba pada bunga yang diberikan oleh bank.

Apa itu Riba?

Riba adalah penambahan keuntungan atau bunga yang diberikan pada pihak yang bekerja dalam proses pembiayaan atau peminjaman uang. Riba dapat ditemukan dalam banyak bentuk, seperti dalam pasar investasi atau dalam sistem bank. Dalam sistem bank, riba terkait dengan bunga yang diberikan pada tabungan dan hutang.

Dalam Al-Quran, riba atau bunga dinyatakan sebagai bentuk kezaliman yang dilarang dan sangat dihindari. Namun, pada kenyataannya, bank memang memberikan bunga atas tabungan dan deposito yang sebetulnya masuk dalam kategori riba.

Menabung di Bank dan Riba

Dalam perspektif Islam, menabung di bank sangat mungkin melibatkan unsur riba. Bunga dihitung pada setiap harinya dan berkaitan dengan suku bunga atau tingkat suku bunga. Dalam kasus di mana suku bunga naik, maka bank akan memberikan bunga yang lebih tinggi, tetapi sebaliknya jika suku bunga turun maka bunga yang diperoleh akan mengecil.

Maka, meskipun menabung di bank dianggap aman, sebaiknya Anda mempertimbangkan kembali keputusan Anda. Karena bunga yang diberikan pada tabungan dinyatakan sebagai riba, hal itu tentu saja dilarang dalam ajaran Islam.

Alternatif untuk Menabung Tanpa Ribah

Untuk menghindari riba dalam menabung, umat Muslim banyak mencari alternatif lain seperti tabungan syariah atau investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tabungan syariah merupakan suatu cara alternatif yang diperkenalkan oleh bank syariah yang memungkinkan Anda menabung tanpa khawatir adanya unsur riba.

BACA JUGA:   Riba Halal: Memahami Konsep Memberi Hadiah dengan Harapan Balasan yang Lebih Baik

Tabungan syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) atau prinsip jual-beli (murabahah). Dalam prinsip mudharabah, uang nasabah akan dikelola oleh bank sebagai pengelola dana, dan keuntungan yang dihasilkan akan dibagi antara nasabah dan bank. Sementara pada prinsip murabahah, bank membeli suatu barang yang kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada nasabah, sehingga bank mendapatkan keuntungan sesuai dengan selisih harga jual-beli.

Apakah Menabung di Bank Itu Riba?

Secara umum, menabung di bank tidaklah berarti mengikuti prinsip-prinsip riba. Riba terkait dengan transaksi yang menimbulkan keuntungan tambahan atau bunga yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Bunga yang diberikan oleh bank dalam tabungan atau deposito sebenarnya merupakan imbalan atas deposito, dan tidaklah termasuk unsur riba berdasarkan pandangan syariat Islam. Jadi, menabung di bank bukanlah hal yang haram.

Namun, memilih tabungan syariah dengan prinsip bagi hasil atau jual-beli tentu saja merupakan pilihan yang lebih baik bagi orang yang ingin menghindari riba. Beberapa bank konvensional juga memberikan rekening tabungan syariah yang tidak melibatkan unsur riba.

Kesimpulan

Riba adalah suatu bentuk keuntungan yang didapatkan dari proses pembiayaan atau peminjaman uang dengan tambahan bunga. Dalam Islam, riba merupakan hal yang dilarang secara tegas dan sangat dihindari, sehingga banyak umat Muslim yang ragu untuk menabung di bank. Meskipun menabung di bank dianggap aman, sebaiknya kita mempertimbangkan kembali keputusan tersebut karena bunga yang diberikan pada tabungan dinyatakan sebagai riba. Namun, kita bisa memilih alternatif lain seperti tabungan syariah atau investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk menghindari riba dalam menabung.

Also Read

Bagikan:

Tags