Mengetahui Jenis-jenis Barang Riba yang Disepakati Para Ulama: Bukti dari Hadits Nabi SAW

Huda Nuri

Mengetahui Jenis-jenis Barang Riba yang Disepakati Para Ulama: Bukti dari Hadits Nabi SAW
Mengetahui Jenis-jenis Barang Riba yang Disepakati Para Ulama: Bukti dari Hadits Nabi SAW

Barang- Barang Ribawi: Jenis, Arti, dan Penjelasannya

Barang riba ada berapa? Ada beberapa jenis barang yang termasuk ke dalam kategori barang ribawi menurut para ulama, yaitu enam jenis barang. Jenis barang ribawi ini termasuk ke dalam kelompok harta yang dapat diperoleh secara halal dan shahih, sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan jual beli maupun zakat.

Definisi Barang Ribawi

Barang ribawi adalah harta yang memiliki fungsi kemasyarakatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maupun sebagai alat tukar jual-beli.

Definisi barang ribawi ini sendiri didasarkan pada dalil yang terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan tentang enam jenis barang ribawi. Hadits tersebut berbunyi sebagai berikut :

“Enam macam barang yang termasuk harta ribawi, yaitu emas, perak, gandum, kurma, garam, dan gandung (jenis kacang-kacangan)”.

Jenis-Jenis Barang Ribawi

  1. Emas
  2. Emas adalah salah satu jenis barang ribawi yang paling terkenal dan menjadi simbol kemewahan. Selain itu, emas juga dianggap sebagai salah satu jenis investasi yang paling menguntungkan.

  3. Perak
  4. Perak termasuk salah satu jenis barang ribawi yang sering digunakan sebagai alat pembayaran, atau dalam bentuk perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, dan sebagainya.

  5. Gandum
  6. Gandum adalah jenis makanan yang biasanya diolah menjadi berbagai macam makanan, seperti roti, mi, dan sebagainya. Gandum sangat penting bagi kehidupan manusia dan sering dijadikan sebagai bahan dasar makanan.

  7. Kurma
  8. Kurma juga termasuk jenis makanan yang penting bagi manusia. Buah kurma sering dijadikan sebagai hidangan saat berbuka puasa, atau sebagai camilan sehari-hari. Selain itu, kurma juga dipercaya memiliki banyak manfaat untuk kesehatan tubuh.

  9. Garam
  10. Garam adalah bahan dapur yang sering digunakan sebagai bumbu masakan atau sebagai pengawet pada makanan. Garam sangat penting bagi kehidupan manusia karena dapat mempengaruhi kualitas makanan yang dikonsumsi.

  11. Gandung
  12. Gandung atau kacang-kacangan juga termasuk ke dalam jenis barang ribawi. Kacang-kacangan biasanya digunakan sebagai sumber protein nabati dalam makanan sehari-hari, atau diolah menjadi berbagai macam makanan, seperti tahu, tempe, dan sebagainya.

BACA JUGA:   Tukar Tambah Emas: Antara Halal atau Haram?

Arti dan Makna Barang Ribawi

Barang ribawi merupakan harta yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Secara umum, barang ribawi dapat digunakan sebagai alat tukar jual-beli, maupun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, barang ribawi juga menjadi salah satu jenis harta yang wajib dizakatkan.

Bagi umat muslim, zakat adalah bentuk ibadah yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan ketetapan syariah. Zakat pada barang ribawi sendiri sebesar 2,5% dari nilai total barang ribawi yang dimiliki. Jumlah zakat yang didistribusikan setiap tahunnya sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk membantu sesama yang membutuhkan.

Kesimpulan

Barang riba ada berapa? Para ulama sepakat bahwa terdapat enam jenis barang ribawi, yaitu emas, perak, gandung, terigu, kurma dan garam. Definisi dan jenis-jenis barang ribawi sangat penting untuk dipahami dan diketahui oleh masyarakat, karena dapat digunakan sebagai salah satu bentuk instrumen keuangan maupun dalam aktivitas bermasyarakat sehari-hari.

Also Read

Bagikan:

Tags