Apa Itu Riba Nasiah dan Fadhl?
Dalam dunia keuangan, riba menjadi istilah yang sangat dikenal. Riba sendiri memiliki dua jenis, yaitu riba nasiah dan fadhl. Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan lebih detail tentang riba nasiah dan fadhl, serta bagaimana hukum Islam menyikapi hal tersebut.
Apa Itu Riba Nasiah?
Riba Nasiah adalah riba yang diperoleh sebagai syarat atas pembayaran yang ditangguhkan atau sederhananya hutang. Contohnya seperti ketika seseorang meminjam uang kepada pihak bank, dan bunga yang dibayarkan sebagai syarat atas hutang tersebut.
Hukum riba nasiah dalam Islam sangat dilarang, bahkan dianggap sebagai dosa besar. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275-280 yang berbunyi, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Sebagai umat muslim, kita diharapkan untuk menghindari riba nasiah dan memilih alternatif lain yang halal dalam hal keuangan. Alih-alih berhutang dan membayar bunga yang sangat tinggi, sebisa mungkin kita dapat membayar tunai atau mencari solusi lain yang halal.
Apa Itu Riba Fadhl?
Selain riba nasiah, riba fadhl juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Riba fadhl adalah riba yang diperoleh karena adanya transaksi barang sejenis, tetapi ada imbalan atau tambahan di salah satu barangnya. Contoh sederhana dari riba fadhl ini adalah ketika seorang membeli satu kilogram beras dengan harga tertentu, dan kemudian menjualnya pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi.
Meskipun tidak seketat riba nasiah, riba fadhl juga dilarang dalam Islam. Hal ini menurut pandangan islam, dapat merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda, “Gold untuk gold, perak untuk perak, gandum untuk gandum, syair untuk syair, kurma untuk kurma, dan garam untuk garam, seimbang dengan seimbang. Dan jika dilakukan secara beda macam, maka salah satu dari keduanya harus diserahkan secara tunai.”
Jadi, sebagai umat muslim, kita perlu memahami dengan baik tentang riba nasiah dan fadhl. Hal ini juga menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim dalam rangka mematuhi perintah agama. Sebagai alternatif dari riba, kita juga dapat menggunakan berbagai fasilitas dan alternatif pembiayaan yang Islami, seperti investasi, perdagangan saham, dan lain sebagainya.
Mengapa Riba Dilarang Dalam Islam?
Tentu banyak pertanyaan yang muncul, mengapa riba dilarang dalam Islam? Apa dampak negatifnya bagi umat muslim? Riba menggerogoti harta seseorang dan merugikan kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima hutang. Islam sebagai agama yang mengajarkan keadilan dan memperhatikan kesejahteraan umat manusia, tidak pantas bagi umat muslim untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain demi keuntungan sendiri.
Islam mengajak umatnya untuk hidup jauh dari praktek riba dan senantiasa menjalin kerjasama yang seimbang dan menghindari tindakan yang bersifat merugikan.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, riba adalah hal yang sangat dilarang dalam Islam. Riba terbagi menjadi dua jenis, yaitu riba nasiah dan fadhl. Riba nasiah terjadi ketika seseorang meminjam uang dan harus membayar bunga yang tinggi, sedangkan riba fadhl terjadi pada transaksi barang sejenis dengan adanya tambahan. Kedua jenis riba ini sangat dilarang dalam Islam dan harus dihindari, baik dari pemberi hutang maupun penerima hutang.
Oleh karena itu, sebagai umat muslim, kita perlu memahami dengan baik tentang riba dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain demi keuntungan pribadi. Dengan memilih alternatif lain yang halal, maka keuangan kita akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan Islam. Semoga artikel ini dapat membantu kita memahami dan menghindari riba pada kehidupan sehari-hari.