Mengetahui Rukun Nikah: 5 Syarat Penting dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam

Dina Yonada

Mengetahui Rukun Nikah: 5 Syarat Penting dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam
Mengetahui Rukun Nikah: 5 Syarat Penting dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam

Rukun Nikah Ada 5 Apa Saja?

Sebelum melangsungkan pernikahan, ada beberapa tahap persiapan yang harus dipahami oleh kedua belah pihak maupun keluarga besar. Salah satu tahapan tersebut adalah mengetahui rukun nikah yang harus dipenuhi agar prosesi pernikahan berjalan dengan lancar dan sah menurut hukum Islam. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni:

1. Mempelai Pria

Mempelai pria adalah salah satu rukun nikah yang wajib ada. Dia harus sudah baligh, berakal, merdeka, dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga ke depannya. Selain itu, dia juga harus muslim dan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam Islam.

2. Mempelai Wanita

Mempelai wanita juga merupakan rukun nikah yang tidak kalah pentingnya. Dia juga harus memenuhi kaidah-kaidah dalam Islam, baik dalam hal baligh, berakal, merdeka, maupun muslim. Selain itu, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh mempelai wanita, seperti:

  • Wanita sudah tidak hamil dan tidak datang bulan
  • Tidak dalam masa iddah
  • Tidak memiliki suami atau dalam proses cerai
  • Dalam keadaan bebas dari zina atau perbuatan haram lainnya

3. Wali

Wali dalam pernikahan adalah orang yang bertanggung jawab atas mempelai wanita. Kedudukan sebagai wali tidak bisa sembarangan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti

  • Wali harus muslim dan merdeka
  • Dalam keadaan sehat dan akalnya sehat
  • Tidak menjadi penghalang atau melarang pernikahan

4. Dua Saksi

Dalam pernikahan di Indonesia, saksi merupakan pihak yang sangat penting dan wajib ada. Kehadiran saksi bertujuan untuk memberikan kesaksian secara langsung atas kesempurnaan dan keabsahan pernikahan yang dilangsungkan. Syarat menjadi saksi dalam pernikahan adalah sebagai berikut:

  • Harus muslim dan merdeka
  • Bisa memberikan kesaksian secara jujur dan benar
BACA JUGA:   Misteri Sebutan 'Miss' dan 'Mrs': Apa Artinya untuk Wanita yang Belum atau Sudah Menikah?

5. Ijab Kabul

Ijab Kabul adalah rukun nikah yang berfungsi untuk mengikat pernikahan secara sah dan resmi. Ijab kabul sendiri merupakan sebuah pengikatan atau perjanjian antara mempelai pria dan wanita dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Islam.

Dari kelima rukun nikah di atas, keberadaan dan pemenuhannya jika dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku akan membuat prosesi pernikahan menjadi sah dan diakui oleh hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pengantin dan keluarga besar untuk memahami pentingnya kelima rukun nikah di atas dan menjalankannya dengan baik.

Selain kelima rukun nikah di atas, masih ada beberapa syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi dalam prosesi pernikahan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendiskusikan persyaratan dan peraturan pernikahan dengan pihak terkait dan tempatkan kepercayaan pada ahli yang berpengalaman.

Demikianlah penjelasan mengenai rukun nikah yang ada di Indonesia. Semoga artikel ini bisa memberikan panduan dan pemahaman kepada pembaca mengenai hal-hal penting yang harus dipersiapkan sebelum melangsungkan pernikahan di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Tags