Mengetahui Syarat Nikah dalam Islam: 4 Rukun Nikah dan Hukum dalam Pernikahan

Dina Yonada

Mengetahui Syarat Nikah dalam Islam: 4 Rukun Nikah dan Hukum dalam Pernikahan
Mengetahui Syarat Nikah dalam Islam: 4 Rukun Nikah dan Hukum dalam Pernikahan

Syarat Nikah Ada 4?

Pendahuluan

Dalam tradisi dan agama Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara dua insan yang saling mencintai dan ingin berbagi kebahagiaan dan kesedihan bersama-sama. Oleh karena itu, proses pernikahan harus dilakukan dengan persyaratan yang lengkap dan benar agar sah di hadapan hukum dan agama.

Rukun Nikah

Hukum yang berlaku di dalam suatu pernikahan, berpendapat bahwa rukun nikah itu ada empat hal, yaitu: (1) kedua mempelai, (2) shoghoh/ijab qobul, (3) wali wanita, dan (4) dua saksi. Keempat hal ini tidak boleh dikesampingkan atau diabaikan, karena jika ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum Islam.

1. Kedua Mempelai
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai. Mempelai ini adalah pihak laki-laki dan pihak perempuan yang akan menikah. Pada saat ijab qobul, keduanya harus memenuhi syarat minimal usia 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.

2. Shoghoh/Ijab Qobul
Syarat kedua adalah Shoghoh atau ijab qobul. Shoghoh adalah ungkapan dari pihak laki-laki atau perempuan yang menyatakan persetujuannya untuk menikah dengan pihak lain. Kemudian, ijab qobul dilakukan oleh kedua belah pihak dengan berkata “saya terima nikah dan kawin” atau kata-kata yang senada. Ijab cukup dilakukan oleh pihak laki-laki, sedangkan qobul dilakukan oleh pihak perempuan.

3. Wali Wanita
Syarat ketiga adalah wali wanita. Wali wanita adalah orang yang bertanggung jawab untuk memberikan izin kepada anak perempuannya untuk menikah. Wali wanita ini dapat berupa ayah, kakek, atau saudara laki-laki yang disetujui oleh keluarga.

BACA JUGA:   Mengupas Hukum Tidak Menikah Seumur Hidup Bagi Laki-laki: Apa Alasannya dan Bagaimana Implikasinya?

4. Dua Saksi
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah dua saksi. Saksi haruslah orang yang paham dan hadir pada saat pernikahan dilakukan. Mereka harus dapat memberikan kesaksian bahwa ijab qobul sudah dilaksanakan dengan benar, sah, dan sesuai dengan hukum Islam.

Kesimpulan

Dengan memenuhi keempat syarat tersebut, proses pernikahan antara dua insan dapat dijalankan dengan sah dan terhindar dari segala permasalahan hukum. Oleh karena itu, sebagai insan yang akan menikah, mari kita patuhi dan penuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam hukum Islam sebagai bentuk rasa hormat pada agama, tradisi, dan negara kita.

Also Read

Bagikan:

Tags